Berita Kota Magelang Hari Ini

Komnas Perempuan Temui Sebanyak 49.920 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Jawa Tengah

Angka kasus kekerasan berbasis gender (KGB) terhadap perempuan di Provinsi Jawa Tengah masih tergolong tinggi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Angka kasus kekerasan berbasis gender (KGB) terhadap perempuan di Provinsi Jawa Tengah masih tergolong tinggi.

Sepanjang 2022, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 49.920 kasus kekerasan yang terjadi.

Jumlah tersebut menempatkan Provinsi Jawa Tengah di posisi ketiga dari 10 provinsi dengan kasus KGB terbanyak.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, tingginya angka kekerasan khususnya terhadap perempuan di Jawa Tengah tidak selalu berdampak buruk.

Baca juga: PSIM Yogyakarta Rotasi Pemain saat Lawan Persikab Bandung, Eks RANS Nusantara Berpeluang Debut

Ketika kasus tinggi, ada kemungkinan bahwa korban telah memiliki kepercayaan terhadap aparat penegak hukum sehingga memiliki keberanian untuk melapor.

"Bahwa ketika dia melaporkan kasusnya, ini akan diproses. Kemudian, di daerah itu ada lembaga layanan yang memang memberikan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan," ujar Veryanto di Untidar Magelang, Kamis (15/12/2023).

Pihaknya pun mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan upaya penguatan dalam upaya perlindungan serta pencegahan kekerasan berbasis gender.

Misalnya dengan membuat peraturan daerah secara khusus, memberikan layanan untuk visum bagi korban, serta membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak.

Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Supaya ketika kasusnya tinggi, korban yang melaporkan kasus itu, tahu bahwa ke siapa dia akan mendapatkan pendampingan. Hak-haknya akan dipenuhi atau tidak. Atau itu juga bisa membuat angkanya semakin menurun," jelasnya.

Lebih lanjut, Veryanto berharap agar aparat penegak dapat lebih maksimal dalam mengimplementasikan UU TPKS. 

Dalam komunikasi dengan para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa belum semua aparatur memahami bagaimana cara mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022.

Kepolisian juga memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. 

"Misalnya, polwan kita kan masih terbatas. Sehingga kemudian banyak sekali di daerah-daerah khususnya, yang ketika ada kasus kekerasan seksual, dia tidak menggunakan polwan sebagai aparatur yang menangani kasus itu," jelasnya.

Karenanya dalam kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023 ini, salah satu sasarannya adalah aparat penegak hukum agar mereka menggunakan seluruh UU yang ada untuk melindungi perempuan di dalam penanganan perkara.

"Termasuk juga memastikan bahwa lewat pendekatan hukum, hak-hak korban bisa terpenuhi," katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved