Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Launching Panduan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) DIY, sebagai salah satu garda terdepan, harus fokus pada upaya penanggulangan

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (kiri) didampingi Direktur Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Chatarina Sari (kanan) saat launching Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelayanan kesehatan jiwa akan didorong tidak lagi berfokus pada layanan di instutisi rumah sakit jiwa, tetapi lebih pada layanan berbasis masyarakat.

Dukungan dari masyarakat dapat mempercepat pemulihan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam launching Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) DIY berkolaborasi dengan Kementerian Sosial, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, CBM Global Disability Inclusion, dan Australian AID di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Seorang Remaja di Bantul Nekat Bawa Sepeda Motor Tanpa Lampu dan Berujung Kecelakaan,Ini Kata Polisi

Sri Paduka menyebut, kesehatan jiwa, menjadi unsur penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berperilaku baik.

Namun kesehatan jiwa masih belum menjadi isu utama dalam pembangunan sumber daya manusia, sementara beban pelayanan kesehatan jiwa masih sangat tinggi, sehubungan tingginya angka prevalensi.

"Fenomena di masyarakat, stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa masih sangat kentara, disertai dengan penolakan yang mereka hadapi. Di sisi lain, kasus gangguan mental seperti emosional dan depresi terus meningkat. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera mengambil tindakan nyata," terang Sri Paduka.

"Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) DIY, sebagai salah satu garda terdepan, harus fokus pada upaya penanggulangan stigma, peningkatan pemahaman masyarakat, serta penyediaan layanan kesehatan mental yang lebih baik, untuk mencegah eskalasi masalah kesehatan jiwa di komunitas. Untuk itu, saya mengapresiasi dan menyambut baik peluncuran Panduan TPKJM sebagai acuan edukatif-informatif, dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat," tambah Sri Paduka.

Pihaknya optimistis, bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat membentuk lingkungan inklusif, guna mewujudkan Yogyakarta yang sehat jiwa.

"Hal ini seperti yang tertuang dalam Perda 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Apalagi, saat ini, Rapergub Rencana Aksi Daerah tentang Kesehatan Jiwa sedang dibahas, untuk memperkuat tata kelola kesehatan jiwa di DIY," ujar Sri Paduka.

Sementara itu, Direktur Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Chatarina Sari, mengapresiasi komitmen dari Pemda DIY, yang telah menyusun sebuah panduan revitalisasi atau pembentukan TPKJM baik di level provinsi, kabupaten, hingga kecamatan atau kapanewon.

"Panduan ini juga menjadi bagian dari rencana aksi daerah kesehatan jiwa DIY, yang merupakan salah satu mandat dari Perda 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa," kata Chatarina Sari.

"Pembentukan  TPKJM semakin memperkuat komitmen dan memperluas kesempatan semua lapisan stakeholder dan masyarakat untuk bisa berkumpul dan mulai memperbaiki pengertian kesehatan jiwa dan stigma disabilitas psikososial, yang harapannya dapat menciptakan sistem penyelenggaraan jiwa yang berbasis masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejak 2016 Pusat Rehabilitasi YAKKUM juga sudah mengembangkan layanannya yaitu program kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang ditujukan ke masyarakat dengan disabilitas psikososial atau sering dikenal dengan ODGJ, yang berada di tiga wilayah yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul,

Melalui program kesehatan jiwa berbasis masyarakat tersebut, Pusat Rehabilitasi YAKKUM sudah mendampingi 829 ODGJ, serta ada 105 kader kesehatan jiwa yang tersebar di 22 kalurahan yang ada tiga kabupaten, 1 balai pelayanan dan rehabilitasi sosial, 1 panti swasta yang juga melayani orang dengan gangguan psikososial.

"Masalah kesehatan jiwa di masyarakat ini sangat luas sekali, kompleks, bukan hanya terkait masalah jiwa atau ODGJ tetapi juga sebagai problem psikososial berkaitan kualitas hidup dan keharmonisan hidup, ada beberapa tantangan dalam proses pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa antara lain kebijakan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved