INILAH Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Wonogiri, Biasa Tidur di Tempat Angker

Kasus pembunuhan berantai dua warga Klaten akhirnya diungkap Polres Wonogiri. Pelakunya adalah Sarmo (35) warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunsolo
Sarmo, pelaku pembunuhan berantai yang diamankan Polres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). 

Pelaku coba menghilangkan jejak dalam kasus pembunuhan berantai di Wonogiri.

Salah satunya dengan menumbuk potongan tulang milik korban.

"Kalau tulangnya saya tumbuk pakai potongan kayu jati. Tumbuk bakar tumbuk bakar terus sampai habis," ucap dia.

"Sekitar lima jam, sampai buktinya hilang," imbuhnya.

Selain itu, pelaku juga sempat menyiram sekitar lokasi mengubur korban dengan solar.

Itu supaya anjing pelacak tidak bisa menemukan keberadaan lokasi itu.

Racun Potas

Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D mengatakan potas itu adalah kalium sianida, racun yang sering digunakan untuk menangkap ikan.

Racun itu juga yang ramai dalam kasus kopi Sianida.

Ketika dikonsumsi, potas bisa membuat keracunan karena itu memang racun.

"Paparan racun potas bisa berakibat fatal dan cepat. Potasium sianida melepaskan gas hidrogen sianida, yaitu zat kimia sangat beracun.

"Nah, jika terhirup dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk menggunakan oksigen," kata Prof. Apt. Zullies, Sabtu (09/12/2023).

Zat kimia ini, kata dia, memiliki efek ke seluruh tubuh, terutama pada sistem organ yang paling sensitif terhadap kadar oksigen rendah yaitu sistem saraf pusat (otak), sistem kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), dan sistem paru-paru.

Paparan racun potas bisa melalui kontak kulit, kontak mata, menghirup, atau menelan, termasuk jika dicampurkan pada makanan

Efek yang terjadi setelah terpapar racun potas dapat berlangsung dengan sangat cepat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved