Hadis Harian
6 Hal yang Membatalkan Puasa
Meskipun begitu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa ditengah ketika sedang menjalaninya. Berikut beberapa hal yang dapat
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Ketika melaksanakan ibadah puasa, tentu saja harus mentaati aturan-aturan yang disyari’atkan agar ibadah puasanya diterima oleh-Nya.
Sahabat Muslim, puasa tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan haus tetapi juga belajar mengendalikan hawa nafsu dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Meskipun begitu, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa ditengah ketika sedang menjalaninya.
Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa,
1. Makan dan minum sengaja
Esensi dari melakukan ibadah puasa adalah menahan hawa nafsu duniawi. Termasuk diantaranya makan dan minum.
Ketika seseorang sedang berpuasa, kemudian makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka puasa maka puasanya batal.
Terdapat dalil nya dalam firman Allah surat al-baqoroh ayat 187,
“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Namun apabila tidak disengaja dikarnakan lupa maka puasanya tidak lupa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ أَكَلَ نَاسِيًّا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ» (متفق عليه)
“Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Muntah dengan sengaja
Sama hal nya dengan makan dan minum, muntah pun membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja.
Muntah dengan sengaja yakni memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga dirinya muntah.
Sebagaimana sabda Rasulullah,
مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
3. Mengeluarkan mani
Para ulama sepakat keluarnya mani ketika berpuasa dengan tidak bersentuhan maka tidak batal puasa nya.
Namun sebaliknya, apabila keluarnya mani disebabkan dengan usaha nya sendiri (masturbasi) atau bersetubuh dengan istri maka batal puasanya.
4. Berhubungan seksual di siang hari
Berhubungan seksua baik suami isteri jika dilakukan di tengah hari puasa maka batal puasanya.
Bagi yang melakukan hubungan seksual wajib menggantinya sesuai tuntunan Rasulullah dalam haditsnya,
Dari Abu Hurairah r.a, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah s.a.w, ia berkata: “celaka aku wahai Rasulullah”, Nabi s.a.w, bertanya: “apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab: “aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi s.a.w, menjawab: “mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab: “tidak”. Nabi s.a.w, betanya padanya: “mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”. Rasulullah s.a.w, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk. Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah s.a.w, berkata kepadanya : “bersedekahlah dengan kurma ini”. Pria itu bertanya: “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”. Nabi s.a.w. tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).
5. Haid dan nifas
Hal ini pasti dialami oleh wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba mendapati dirinya haid maka batal lah puasanya pada saat itu juga, meskipun itu terjadi ketika menjelang buka puasa atau hampir menjelang buka puasa.
Sebagaimana sabda Rasulullah,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاة
‘Dari Aisyah r.a berkata : “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).
Begitupun wanita yang sedang hamil lalu mendapati dirinya tiba-tiba keluar darah nifas maka batal pula puasanya.
Maka dari itu sangat dianjurkan untuk wanita yang sedang hamil tua agar tidak berpuasa terlebih dahulu.
6. Gila
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gangguan jiwa tidak diwajibkan berpuasa.
Dikarnakan syarat berpuasa adalah berakal dan tidak gila. Jika didapati seseorang yang tengah berpuasa lalu tiba-tiba menjadi gila maka puasanya tidak sah. Dan wajib menggantinya apabila sudah sembuh dari penyaikt gilanya tersebut.
Demikian beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, remeh tapi sering terjadi.
Semoga bermanfaat. (MG An-Nafi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.