Pengetahuan Umum IPS
Memahami Nilai dan Norma Sosial di Masyarakat, Materi Sosiologi Kelas 7
Nilai adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan buruk di dalam Masyarakat. Nilai dapat dijadikan sebagai
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Nilai adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan buruk di dalam Masyarakat.
Nilai dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan setiap individu dalam menentukan sikap serta mengambil keputusan.
Menurut Clyde Kluckhohn, nilai sosial dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat.
Hal itu yang menyebabkan perbedaan tata nilai diantara kelompok masyarakat.
Menurut Notonagoro, nilai sosial dibagi menjadi 3 yaitu,
1. Nilai material
Nilai material merupakan segala sesuatu yang berguna bagi tubuh manusia. Contohnya barang-barang kebutuhan pokok, pakaian, obat dll.
2. Nilai vital
Nilai vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Contohnya alat tulis bagi pelajar, komputer atau laptop bagi yang bekerja di kantoran dll
3. Nilai kerohanian
Nilai kerohanian merupakan segala sesuatu yang berguna bagi batin (rohani) manusia. Nilai ini terbagi menjadi beberapa macam yaitu,
· Nilai kebenaran : bersumber dari akal manusia dan dibuktikan dengan fakta-fakta yang terjadi.
· Nilai keindahan : berhubungan dengan perasaan seseorang mengenai keindahan satu hal.
· Nilai moral : yang bersumber dari baik buruknya tingkah laku seseorang
· Nilai religius : bersumber pada kepercayaan manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengertian Norma Sosial
Norma adalah seperangkat aturan berupa perintah atau larangan yang ditetapkan kesepakatan Bersama.
Berbeda dengan nilai, norma memiliki sifat tegas, jelas dan nyata. Pelanggar norma pun akan diberikan sanksi tertentu.
Ciri-ciri Norma :
1. Umumnya tidak tertulis.
2. Hasil kesepakatan bersama.
3. Bisa mengalami perubahan.
4. Ditaati bersama.
5. Memiliki hukuman atau sanksi.
Macam-macam Norma Sosial
Macam-macam norma sosial dikelompokan menjadi 2 yaitu, berdasarkan tingkatan sanksinya dan berdasarkan sumbernya.
A. Berdasarkan tingkatan hukuman atau sanksi
1. Cara (usage) : perbuatan atau perilaku yang dilakukan seseorang dalam sebuah kelompok masyarakat, tetapi tidak dilakukan secara terus menerus.
2. Kebiasaan (folkways) : perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan memiliki tujuan yang dianggap baik.
Dalam kelompok masyarakat, biasanya disebut dengan tradisi dan menjadi ciri khas kelompok masyarakat tersebut.
3. Tata krama (mores) : perbuatan atau aturan-aturan yang telah diterima di masyarakat.
Biasanya tata kelakukan berhubungan dengan kepercayaan atau keyakinan agama yang dianutnya.
4. Adat istiadat (custom)
Kumpulan tata kelakuan yang bersifat kekal dan menyatu kuat dengan penganutnya.
B. Berdasarkan sumber
1. Norma agama, bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga bersifat mutlak dan harus ditaati oleh setiap pemeluk agama.
2. Norma kesusilaan (moral), bersumber dari hati nurani manusia untuk menentukan mana perbuatan yang baik dan buruk.
3. Norma kesopanan, bersumber dari pergaulan seseorang di masyarakat, biasanya didasari dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
4. Norma hukum, norma yang berdasarkan pada undang-undang tertulis yang dibuat secara resmi oleh badan negara dengan tujuan mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Norma kebiasaan (kelaziman), bersumber dari tradisi budaya masyarakat.
Pada kesimpulannya adalah nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik atau buruk di Masyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berlaku di Masyarakat.
Semoga bermanfaat (MG An-Nafi)
Rangkuman Pengetahuan IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka : Cara Mempertahankan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Rangkuman Pengetahuan IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka : Peristiwa Penting Menjelang Proklamasi |
![]() |
---|
Geografi Kelas 12 : Komponen SIG dan Sumber Informasi Geografis |
![]() |
---|
Materi IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka: Perjuangan Indonesia Melawan Penjajah |
![]() |
---|
Materi Geografi Kelas 12 : Sistem Informasi Geografis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.