Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga BBM di Seluruh Provinsi

PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Desember 2023.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
pertamina
BBM baru Pertamina itu adalah Pertamax Green 95. Produk baru ini akan dipasarkan bertahap mulai Juli 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat di awal Desember 2023 ini.  Sebab, PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Desember 2023.

Penurunan harga BBM ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi saja.

Sementara harga BBM bersubsidi tetap alias tidak mengalami perubahan.

Dikutip dari Kompas.com, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut harga BBM terbaru ini berlaku untuk provinsi yang besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen.

"Harga BBM terbaru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta," kata  saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Irto menyebut penurunan harga BBM dilakukan karena perubahan berkala menyesuaikan fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia acuan, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus, khususnya pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.

Hal itu sebagai bentuk evaluasi harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.

"Karena fluktuasi ini, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga jual Pertamax Series dan Dex Series. Karena trennya turun maka harga jual produk BBM non subsidi Pertamina akan kembali turun berlaku 1 Desember 2023 ini, setelah sebelumnya juga turun pada November lalu," kata Irto.

Perubahan harga sesuai tren fluktuasi hal wajar dan boleh dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Sesuai Kepmen ESDM

Penetapan harga BBM hari ini juga mengacu pada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Mengacu pada Kepmen ESDM dan tren harga minyak dunia, PT Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan penyesuaian harga tiap bulannya.

"Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM ini, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi," terang Irto.

Dengan begitu, masyarakat akan terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala.

Pihaknya mengaku berkomitmen memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved