Berita Bantul Hari Ini

90 persen Masyarakat Bantul Telah Sadar dengan Pemanfaatan Perencanaan Tata Ruang

Dispertaru Bantul sendiri memiliki aturan pemanfaatan tata ruang suatu kawasan/zona wajib sesuai dengan dokumen rencana tata ruang.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Kepala Dispertaru Bantul, Supriyanto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul menilai bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Bantul mengenai perencanaan tata ruang tergolong baik.

"Beberapa masyarakat di Kabupaten Bantul sudah banyak yang mengajukan permohonan penataan ruang. Tapi, masih ada juga yang tidak izin," kata Kepala Dispertaru Bantul , Supriyanto, kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Disampaikannya, 90 persen masyarakat di Kabupaten Bantul sudah menyadari bahwa pemanfaatan tata ruang tidak dilakukan secara asal-asalan.

Pasalnya, Dispertaru Bantul sendiri memiliki aturan pemanfaatan tata ruang suatu kawasan/zona wajib sesuai dengan dokumen rencana tata ruang.

Baca juga: UMK Bantul 2024 Diusulkan Naik 7,26 persen atau Setara Rp150.023

Namun, sebagai pelengkap optimalisasi tata ruang di Kabupaten Bantul , pada saat ini pihaknya tengah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sebenarnya sudah sejak 2020, kami sudah koordinasikan dengan beberapa organisasi pemerintah di Kabupaten Bantul dan DIY. Kemudian, saat ini aturan itu sedang masuk di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

"Tapi, karena kemarin itu (pengajuan aturan tata ruang) bareng dengan DIY, jadi baru DIY yang melakukan paparan lintas sektor dan saat ini Perda RTRW DIY masih menunggu nomor peraturan dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, peraturan RTRW di Kabupaten Bantul belum selesai dan masih diproses," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved