UMP 2024

Baru 7 Provinsi yang Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Jawa Timur dan Maluku Utara

Pemerintah memberi batas  waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Indonesia.

Pemerintah memberi batas  waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2023.

Hanya saja, hingga saat ini baru ada 7 provinsi yang resmi menetapkan UMP 2024.

Ketujuh provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Dalam menetapkan UMP ini, pemerintah sudah membuat aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Baca juga: Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, MPBI DIY Usulkan Formula Alternatif untuk Hitung Upah 2024

Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru

Berikut formula untuk menetapkan upah minimum yang termuat dalam Pasal 26 pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

a. Formula Perhitungan Upah Minimum

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian

UM (t+1). UM (t+1) yakni upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan UM (t) yakni upah minimum tahun berjalan.

b. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.

Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2024 seperti yang dikutip dari Tribunnews.com :

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)

5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved