Kereta Kelinci Terguling di Prambanan, Dishub Sleman Terjunkan Tim Investigasi
Dalam peristiwa tersebut, delapan penumpang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Alasannya, karena kendaraan telah diubah dari semula mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan.
Secara prosedur, lanjut Alfian diperlukan uji kelayakan tipe kendaraan dimana tujuannya untuk memastikan keselamatan para penumpang kendaraan tersebut.
"Secara prosedur harus dilakukan kelayakan uji tipe kendaraan dimana gunanya untuk memastikan keselamatan (penumpang) kendaraan tersebut," tegas Alfian.
Dari hal itu, menurutnya, dapat dipastikan kendaraan kereta kelinci tidak terdaftar secara operasional.
"Dan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," ungkapnya.
Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dijelaskan Dirlantas antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil (kereta kelinci) tersebut.
Selain itu, kepolisian juga menggelar forum diskusi bersama dengan stakeholder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut.
"Dan melakukan penegakan hukum bersama stakeholder terkait," terang mantan Kapolres Jember, Jawa Timur ini.
Sebagaimana diketahui, kereta kelinci yang membawa rombongan warga mengalami kecelakaan karena tidak kuat saat menanjak di Jalan Sumberwatu Dukuh Gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Minggu (19/11/2023) pagi.
Kereta tersebut membawa total 40 penumpang dari warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul yang hendak bepergian menuju Rawa Jombor, Klaten.
Kereta kelinci itu diduga tak kuat menanjak, sehingga salah satu gerbong terbalik lalu penumpang berhamburan.
Akibatnya, 8 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.(rif/hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kereta-kelinci-terguling-di-Prambanan.jpg)