Metode Mudah Menghafal

Cara Mudah Mengingat dan Menghafal Tugas dan Wewenang MPR

Tugas tugas pokok dan wewenang MPR beserta metode jitu mudah diingat dan dihafal.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
zoom-inlihat foto Cara Mudah Mengingat dan Menghafal Tugas dan Wewenang MPR
Website MPR RI
Tugas Dan Wewenang MPR Beserta Metode Jitu Mudah Diingat

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut tugas-tugas pokok MPR menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


MPR merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara sehingga sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sama seperti lembaga negara lainnya, MPR juga memiliki tugas dan wewenang.

Baca juga: Metode Mudah Menghafal Sistem Pencernaan Manusia Beserta Fungsinya


Simak beberapa tugas pokok MPR berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini


1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).

2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat (2)).

3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3)).

Berikut metode mudah diingat dan dihafal:

Mbah Melan Hentikan Presiden dan atau Wakilnya itu Tugas MPR


Wewenang MPR:

1. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 ayat (2)).

2. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3).

3. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Penetapan tata tertib MPR tertuang pada Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved