Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran PAI Kelas IX: Syarat, Jenis Harta, dan Orang yang Menerima Zakat Mal

Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat islam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
Materi Pelajaran PAI Kelas IX: Syarat, Jenis Harta, dan Orang yang Menerima Zakat Mal 

Orang yang memiliki ternak atau piaraan seperti kambing, sapi, kerbau, domba, atau unta harus mengeluarkan zakatnya.

Adapun nisabnya adalah sesuai dengan gambar tabel di bawah ini.

Tabel Nisab Peternakan 1811
Tabel Nisab Peternakan dalam Zakat Mal

d. Pertanian

Yang dimaksud hasil pertanian adalah khusus memproduksi makanan pokok seperti beras, jagung, sagu, gandum, dan lain-lain.

Zakat untuk jenis harta ini diberikan setiap panen. Jadi, tidak harus menunggu satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

- Nisab : 750 kg (5 wasaq)
- Kadar zakat : 10 persen (apabila tidak ada tambahan biaya untuk pengairan), 5 % (apabila ada biaya untuk pengairan)

Adapun hasil pertanian/perkebunan yang bukan bahan makanan pokok berupa teh, tembakau, karet, buah-buahan, sayuran, dan lain-lain.

Perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan dan nisabnya senilai dengan harga emas.

e. Rikaz (Harta Temuan)

Harta rikaz adalah harta terpendam yang ditemukan. Harta itu sudah tidak bertuan lagi. Kalau seseorang menemukannya, harta itu menjadi haknya.

Namun tetap harus dikeluarkan zakatnya, yaitu 20 % . Jika harta rikaz ditemukan di Indonesia, kita harus mengikuti ketentuan hukum positif di Indonesia.

Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan

3. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

a. Fakir, ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

b. Miskin, ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan penghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

c. Amil, ialah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved