Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan 

TRIBUNJOGJA.COM - Istilah "Bank" berasal dari kata Italia yaitu Banco yang berarti kepingan papan tempat buku atau sejenis meja.

Penggunaannya dikhususkan untuk meja tempat penukaran uang di Eropa pada abad pertengahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan.

Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.

Hukum Bank

Dari kalangan para ulama, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum bank. Ada yang mengatakan bank itu haram, mubah, ataupun syubhat.

Pendapat yang menyatakan haram karena alasan sistem bank yang terdapat bunga, sedangkan di dalam islam bunga termasuk dalam kategori riba.

Ada pula yang mengatakan mubah (diperbolehkan) karena kebutuhan yang mendesak untuk menunjang perekonomian. Selain itu ada beberapa yang menyatakan syubhat (samar).

Dikatakan demikian karena di satu sisi merupakan keburutuhan dan hajat manusia dan memiliki manfaat besar bagi perekonomian suatu bangsa.

Tetapi disisi lain bank akan kesulitan jika harus menghindari sistem bunga karena membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.

Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Muamalah

Jenis-Jenis Bank

Bank Indonesia 1611
Bank Indonesia (BI)

 

Dilihat dari fungsinya, bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut:

1. Bank Sentral, yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan induk dari bank-bakn lainnya (banker's of bank).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved