Berapa Besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang Akan Ditetapkan Hari Ini?

Pemerintah DKI Jakarta direncanakan akan menetapkan besaran UMP 2023 pada Jumat (17/11/2023) hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Adanya tuntutan seperti itu, Hari Nugraha menjabarkan bahwa pihaknya tak bisa begitu saja mengabulkan permintaan para buruh tersebut.

“Kita sudah tahu, ada aturan mainnya. Di PP Nomor 51 Tahun 2023, rumusannya sudah ada,” kata Hari, Kamis (16/11/2023).

Ia juga mengatakan bahwa perhitungan kenaikan UMP 2024 tidak dapat keluar dari regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Aturan itu untuk penengan dan mengakomodir usulab dari buruh dan pengusaha.

“Di Sidang Dewan Pengupahan pasti banyak argumen, dari pengusaha begini, buruh begini. Kalau besok lancar ya muncul satu angka yang kemudian direkomendasikan ke pak gubernur,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved