Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan 

Bank sentral ini adalah miliki negara yang berwenang dalam menentukan seluruh kebijakan perbankan, mengeluarkan mata uang, menjaga nilainya, dan memberi kredit kepada negara.

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

2. Bank Umum, yaitu bak yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman, dan memberi jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.

Contohnya adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jatim, BNI, dan lainnya.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito.

Tugasnya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat, memberi pinjaman, dan menyediakan fasilitas penukaran valuta asing.

Contohnya: Bank Pasar, Bank Kredit Desa (BKD), Lumbung Desa, dan lainnya.

Dilihat dari segi penerapan sistem bunga, bank dibagi menjadi dua yaitu :

1. Bank Konvensional, yaitu bank yang memiliki fungsi utama menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan.

Baik itu perorangan maupun badan usaha dan menerapkan sistem bunga. Contohnya yaitu bank BRI, bank Mandiri, BNI, BTN, dan lainnya.

2. Bank Syariah, yaitu bank yang menjalankan operasionalnya menurut syariat islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya:

a. Mudarabah
Yaitu kerja sama antara pemilik modal an pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil. Jika mengalami kerugiann maka akan ditanggung bersama sesuai dengan persentase sesuai perjanjian.

b. Musyarakah
Yaitu kerja sama antara pihka bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung rugi bersama-sama pula.

c. Wadi'ah
Yaitu jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun barang berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank.

Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah

d. Qardul Hasan
Yaitu pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved