Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah
Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
2. Utang-Piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama islam.
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.
Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba.
3. Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ij±rah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
Baca juga: Islam, Iman, Ihsan: Inilah 3 Tingkatan dalam Agama Islam
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Adapun syarat dan rukun sewa-menyewa yaitu:
a. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
b. Sewa-menyewa dilakukan atas kemauan diri sendiri bukan paksaan.
c. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewa.
d. Ditentukan keadaan dan sifat-sifat barangnya.
e. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
f. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
g. Harga sewa dan cara pembayaran harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama.
(MG Lia Ika Agustin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.