Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah

Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah 

2. Utang-Piutang

Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.

Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama islam.

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.

Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba.

3. Sewa-Menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ij±rah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.

Baca juga: Islam, Iman, Ihsan: Inilah 3 Tingkatan dalam Agama Islam

Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Adapun syarat dan rukun sewa-menyewa yaitu:

a. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
b. Sewa-menyewa dilakukan atas kemauan diri sendiri bukan paksaan.
c. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewa.
d. Ditentukan keadaan dan sifat-sifat barangnya.
e. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
f. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
g. Harga sewa dan cara pembayaran harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama.

(MG Lia Ika Agustin)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved