Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah
Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Fikih menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fikih dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadits Rasulullah SAW.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ.
“Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122).
Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, bercocok tanam, berserikat, dan usaha-usaha lainnya.
Menurut KBBI, mu'amalah artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan lain sebagainya).
Dalam proses ekonomi, islam melarang beberapa hal seperti:
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil/tidak sah.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba (bunga).
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Baca juga: Sejarah Singkat Tentang Wali Songo, Para Pendakwah Agama Islam di Tanah Jawa
Jenis-Jenis Mu'amalah

1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk
memiliki benda tersebut selamanya.
Adapun persyaratan melakukan jual-beli yaitu penjual dan pembelinya sudah baligh, berakal sehat, dan atas kehendak sendiri.
Sedangkan uang dan barangnya harus halal dan suci serta memiliki manfaat dan tidak menyia-nyiakan harta.
Keadaan barang harus sudah diketahui oleh penjual dan pembeli serta milik sendiri.
Kemudian melakukan ijab qobul atau pernyataan yang menunjukkan bahwa barang tersebut dijual dan dibeli.
2. Utang-Piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama islam.
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.
Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba.
3. Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ij±rah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya.
Baca juga: Islam, Iman, Ihsan: Inilah 3 Tingkatan dalam Agama Islam
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Adapun syarat dan rukun sewa-menyewa yaitu:
a. Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
b. Sewa-menyewa dilakukan atas kemauan diri sendiri bukan paksaan.
c. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewa.
d. Ditentukan keadaan dan sifat-sifat barangnya.
e. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
f. Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
g. Harga sewa dan cara pembayaran harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama.
(MG Lia Ika Agustin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.