Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah

Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Mu'amalah 

TRIBUNJOGJA.COM - Fikih menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fikih dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadits Rasulullah SAW.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ.

Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122).

Mu'amalah dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberikan manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, bercocok tanam, berserikat, dan usaha-usaha lainnya.

Menurut KBBI, mu'amalah artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan lain sebagainya).

Dalam proses ekonomi, islam melarang beberapa hal seperti:

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil/tidak sah.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba (bunga).
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

Baca juga: Sejarah Singkat Tentang Wali Songo, Para Pendakwah Agama Islam di Tanah Jawa

Jenis-Jenis Mu'amalah

Jenis-Jenis Mu'amalah dalam Islam
Jenis-Jenis Mu'amalah dalam Islam (Unsplash)

 

1. Jual-Beli

Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk
memiliki benda tersebut selamanya.

Adapun persyaratan melakukan jual-beli yaitu penjual dan pembelinya sudah baligh, berakal sehat, dan atas kehendak sendiri.

Sedangkan uang dan barangnya harus halal dan suci serta memiliki manfaat dan tidak menyia-nyiakan harta.

Keadaan barang harus sudah diketahui oleh penjual dan pembeli serta milik sendiri.

Kemudian melakukan ijab qobul atau pernyataan yang menunjukkan bahwa barang tersebut dijual dan dibeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved