Kejari Limpahkan Berkas Mutilasi Mahasiswa di Sleman ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melimpahkan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan ke Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melimpahkan berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Pelimpahan dilakukan setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara untuk terdakwa Waliyin sudah dilimpahkan ke PN Sleman. Dilimpahkan hari ini. Agenda selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang yang ditetapkan PN," kata Kasi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Ungkapan Bahagia Augusto Neto Setelah Bikin Gol Debut PSIM Yogyakarta, Follower IG Langsung Naik
Sebagaimana diketahui, Kejari Sleman telah menerima penyerahan dua tersangka atas nama Waliyin dan Ridduan berikut barang buktinya (tahap II) dari penyidik Polda DIY pada pada 31 Oktober lalu.
Berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Redho Tri Agustian ini dinyatakan lengkap setelah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau (P21) tanggal 24 Oktober lalu.
Setelah diterima, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Cebongan sejak tanggal 31 Oktober hingga 19 November.
Sedangkan berkas dilakukan proses penelitian dakwaan. Dalam perkara ini, kedua pelaku disangka primair pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Kemudian subsidair pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah berkas dilimpahkan, tahapan selanjutnya menunggu penetapan untuk kemudian disidangkan.
"Penetapan sidang di PN paling lama satu Minggu (setelah berkas dilimpahkan). Paling tiga hari sudah keluar penetapan," kata Agung.(rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)