Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Abdul Mu'ti: Sebaiknya Mengundurkan Diri
Seorang pejabat publik yang tersandung kasus hukum, secara etika selayaknya melakukan pengunduran diri.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mu'ti mengungkapkan, sistem hukum di Indonesia memang menerapkan prinsip praduga tak ,bersalah sehingga hanya pengadilanlah yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
Namun, seorang pejabat publik yang tersandung kasus hukum, secara etika selayaknya melakukan pengunduran diri.
"Tapi secara etik ya, saya kira sudah tidak seharusnya lah dia menjabat seharusnya dia segera saja mengundurkan diri dan membuka diri untuk proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti usai menghadiri kegiatan Bulan Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Magelang pada Jumat (10/11/2023).
Penetapan tersangka tersebut, menurut Mu'ti, dapat dilihat dari dua sisi, yakni positif dan negatif.
Dari sisi positif kejadian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu dalam menindak pelaku.
Sekalipun memiliki jabatan tinggi di suatu instansi pemerintahan, mereka tidak kebal hukum.
"Positifnya tidak ada yang kebal hukum, menteri pun dia bisa menjadi narapidana kalau dia terbukti bersalah dan sekarang wakil menteri hukum," katanya.
Adapun dari sisi negatifnya, penetapan tersangka tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Terlebih dugaan kasus korupsi tersebut melibatkan lingkaran kabinet di pemerintahan Presiden Jokowi yang berkuasa saat ini.
"Bagaimana kita berbicara pemerintahan yang berwibawa kalau yang memerintah sendiri, yang menjalankan pemerintahan tidak bersih. Akhirnya kan menurunkan kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," ujarnya.
Karenanya, lanjut Mu'ti, pemerintah harus terus berbenah dan mengevaluasi diri untuk kembali mengerek kepercayaan masyarakat.
"Indonesia harus jadi lebih baik lagi. Indeks demokrasi yang juga terus saja semakin menurun ini harus jadi bagian dari momentum agar Indonesia jadi lebih baik lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKO mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023) malam.
Satu di antaranya ialah Wamenkumham, Eddy Hiariej. (*)
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
Haedar Nashir: Elite Politik Harus Introspeksi, Jangan Melukai Hati Rakyat |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.