Biodata Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan jadi Tersangka Oleh KPK
KPK sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memasuki babak baru.
Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh KPK dan kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK pun sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penetapan status tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, penetapan status tersangka ini sudah ditanda tangani sejak dua pekan lalu.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.
Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.
Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Baca juga: Alasan KPK Cegah Tiga Pengacara SYL Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Biodata Edward Omar Sharif Hiariej
Sebelum menjadi Wamenkumham, sosok yang biasa disapa dengan sebutan Eddy tersebut dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.
Menurut data yang diperoleh dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.
RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Wanti-wanti ASN, Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya |
![]() |
---|
Selama 10 Tahun, Mantan Pejabat MA Ini Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas |
![]() |
---|
KPK: Ini Kasus yang Paling Banyak Terjadi di Pemda |
![]() |
---|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tinjau Pelaksanaan Seleksi CPNS di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.