Tuntutan Terhadap Terdakwa Pelaku Mutilasi di Manisrenggo Klaten Bakal Dibacakan Minggu Depan

Dalam kasus mutilasi dengan Turah sebagai terdakwa ini, PN Klaten menjeda kurang lebih satu minggu untuk setiap jadwal sidang.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tuntutan terhadap terdakwa pelaku mutilasi di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, bernama Turah alias Daud, akan dibacakan minggu depan, Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten.

“Hari Selasa minggu depan, agendanya baru tuntutan. Setelah itu, pledoi atau pembelaan terdakwa, baru kemudian dijadwalkan putusan,” kata Humas PN Klaten Kelas IA, Rudi Ananta Wijaya kepada Tribun Jogja, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam kasus mutilasi dengan Turah sebagai terdakwa ini, PN Klaten menjeda kurang lebih satu minggu untuk setiap jadwal sidang.

Menurut data yang dihimpun Tribun Jogja dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Turah mengikuti sidang perdana pada Selasa 3 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada Selasa (7/11/2023), agenda masih melanjutkan pemeriksaan Turah sebagai terdakwa.

“Iya, biasanya seminggu saja jedanya. Sejauh ini, sepertinya tidak ada kendala berarti ya,” tukas Rudi. Diketahui, Turah merupakan pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial R (56) pada Kamis (22/6/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten, AKBP Warsono, kala itu mengatakan pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam.

Turah membunuh korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.

Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved