Tuntutan Terhadap Terdakwa Pelaku Mutilasi di Manisrenggo Klaten Bakal Dibacakan Minggu Depan
Dalam kasus mutilasi dengan Turah sebagai terdakwa ini, PN Klaten menjeda kurang lebih satu minggu untuk setiap jadwal sidang.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tuntutan terhadap terdakwa pelaku mutilasi di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, bernama Turah alias Daud, akan dibacakan minggu depan, Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten.
“Hari Selasa minggu depan, agendanya baru tuntutan. Setelah itu, pledoi atau pembelaan terdakwa, baru kemudian dijadwalkan putusan,” kata Humas PN Klaten Kelas IA, Rudi Ananta Wijaya kepada Tribun Jogja, Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, dalam kasus mutilasi dengan Turah sebagai terdakwa ini, PN Klaten menjeda kurang lebih satu minggu untuk setiap jadwal sidang.
Menurut data yang dihimpun Tribun Jogja dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Turah mengikuti sidang perdana pada Selasa 3 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada Selasa (7/11/2023), agenda masih melanjutkan pemeriksaan Turah sebagai terdakwa.
“Iya, biasanya seminggu saja jedanya. Sejauh ini, sepertinya tidak ada kendala berarti ya,” tukas Rudi. Diketahui, Turah merupakan pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial R (56) pada Kamis (22/6/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten, AKBP Warsono, kala itu mengatakan pembunuhan tersebut dipicu oleh dendam.
Turah membunuh korban saat terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur sepanjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Atas perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ngaku Warga Bantul Punya 300 Unit Mobil |
![]() |
---|
Penampakan Tiga Karung Isi Uang Milik Bank Jateng yang Dibawa Kabur Sopir |
![]() |
---|
Tergiur Program Berbagi, Seorang Warga Yogyakarta Jadi Korban Penipuan Senilai Rp36 Juta |
![]() |
---|
Satu Keluarga di Indramayu Dibunuh 2 Orang, Pelaku Sempat Kabur ke Jateng, Tapi Akhirnya Pulang |
![]() |
---|
Ditinggal Cari Makan, Satu Laptop Milik Warga Lampung di Bantul Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.