Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar pada Rabu (8/11/2023).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis hukuman 15 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang vonis yang digelar pada Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menilai Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023), dikutip dari kompas.com.

Majelis hakim juga menilai, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. 

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.

Adapun hal yang memberatkan salah satunya adalah Johnny G Plate tak mengakui kesalahannya.

"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Hal yang memberatkan lainnya, Johnny G Plate Plate dinilai tak merasa bersalah dan ia terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti.

( tribunjogja.com/ kompas.com )

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved