Berita Bisnis Terkini

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife

Tak sanggup menyelesaikan masalah, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Tak sanggup menyelesaikan masalah, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin ini merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. 

Tujuannya untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polisasuransi. 

"Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi," katanya, Jumat (03/11/2023). 

Baca juga: OJK DIY Imbau Masyarakat Waspadai Praktik PinPri

Ia melanjutkan OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan SPKU, dengan mewajibkan Prolife menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

" OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan," lanjutnya. 

Akhirnya pada 2 November 2023 OJK memutuskan untuk mencabut izin Prolife .

Selain pencabutan izin usaha, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Henry Surya, sebagai 
Pemegang Saham Pengendali Prolife untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved