Berita Jogja Hari Ini
Komentar Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Bertambahnya Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait bertambahnya daftar tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait bertambahnya daftar tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo Kasidi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Penyidikan kasus ini merupakan lanjutan dari penanganan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di kalurahan lain.
Baca juga: Polisi Amankan 426 Bungkus Keripik Pisang, 2.022 botol Happy Water, dan 10 Kg Bahan Baku Narkotika
Selain Kasidi, penyidik Kejati DIY juga menjerat RS selaku Dirut PT Indonesia International Capital dan PT Komando Bhayangkara sebagai tersangka penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo.
RS tak lain adalah Robinson Saalino Dirut PT Deztama Putri Santosa yang kini telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus yang sama di Caturtunggal.
"Ya nggak papa, memang sama Kejaksaan tidak dijadikan satu (penangkapannya), tapi satu per satu. Ya nanti mungkin lurahnya (diperiksa) sama pengusaha orang yang sama, kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana," ujar Sultan saat ditemui di Kepatihan, Jumat (3/11/2023).
Sejauh ini, Kejati DIY juga tengah mendalami keterlibatan mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo.
Sekadar informasi, Krido Suprayitno kini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Dia (Krido Suprayitno) salah, ya dia tanggung jawab," kata Sultan.
Adapun konstruksi perkara ini pada kurun 2022 sampai dengan 2023, “RS” selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan tanah kas desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Selanjutnya RS yang sekaligus pendiri dan pemilik PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi.
Tanah itu merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Sementara KD sebagai lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut dinilai abai.
Akibat penyalahgunaan TKD ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Sri Sultan Hamengku Buwono X
tanah kas desa
tersangka
Maguwoharjo
Caturtunggal
Gubernur DIY
Berita Jogja Hari Ini
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.