Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Mulai Dibagi November 2023, Simak Syaratnya

Begini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah yang akan dibagikan di bulan November 2023

freepik
Ilustrasi Rice Cooker 

Rice cooker yang akan dibagikan yaitu berkapasitas antara 1,8 sampai 2,2 liter.

Baca juga: PLN Siap Sukseskan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Manahan Solo dengan Listrik Andal Backup 4 Lapis

Pada rice cooker gratis ini, ada tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved