Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bantul Tercatat Masih Cukup Tinggi
Selama awal Januari sampai 27 Oktober 2023, telah ada 88 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Kabupaten Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Bantul tercatat masih cukup tinggi.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul, Rahmawati, mengatakan selama awal Januari sampai 27 Oktober 2023, telah ada 88 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Kabupaten Bantul.
"Dari angka itu, 73 pasangan ada yang dikabulkan, 10 pasangan ditolak, 4 pasangan dicabut, 1 pasangan gugur mengajukan permohonan dispensasi nikah," ucapnya kepada awak media, Minggu (29/10/2023).
Sayangnya, ia tidak mengetahui secara pasti golongan usia mana saja yang paling banyak mengajukan dispenasi nikah.
Dari jumlah yang ada tercatat bahwa banyak anak di Kabupaten Bantul dikabulkan permohonan dispensasi nikahnya.
Hal itu terjadi karena beberapa faktor tertentu.
"Satu di antaranya karena adanya urgensi hamil. Akhirnya, hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan itu," tutur Rahma, sapaan akrabnya.
"Kalau anak di bawah umur yang ngebet nikah itu belum tentu bisa dikabulkan. Karena hakim kan punya bahan pertimbangan sendiri, bisa atau tidaknya permohonan dispenasi nikah itu dikabulkann," imbuh dia.
Lebih lanjut Rahma mengatakan bahwa banyak anak golongan SMP dan SMA yang mengajukan dispenasi nikah di PA Bantul.
Beberapa di antaranya ada anak perempuan yang diajukan memohon dispenasi nikah dengan usia kehamilan empat sampai delapan bulan.
"Tapi ada juga anak yang sudah tidak sekolah karena keterbatasan ekonomi dan diajukan oleh orang tuanya untuk memohon dispenasi nikah," tutup Rahma.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kisah-sedih-setelah-pesta-pernikahan-di-semarang-kerabat-tertular-covid-19-ada-yang-meninggal.jpg)