Berita Internasional
Israel Segera Sahkan UU Baru, Longgarkan Aturan Tembak Mati Demonstran yang Membahayakan
Pelonggaran aturan tembakan langsung itu telah diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben Gvir sebelum serangan mendadak Hamas
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Israel akan mengizinkan polisi untuk menggunakan tembakan mematikan terhadap warganya yang melakukan protes dengan memblokir jalan.
Dalam laporan lembaga penyiaran publik Israel pada hari Kamis kemarin, dengan aturan baru tersebut, maka polisi hanya memerlukan izin dari perwira senior sebelum melakukan penembakan mematikan.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Israel Gali Baharav-Miara dilaporkan telah menyetujui untuk mempercepat pengesahan undang-undang tersebut.
Adapun pelonggaran aturan tembakan langsung itu telah diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben Gvir sebelum serangan mendadak Hamas terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober lalu.
Pada awal Oktober lalu, Ben Gvir mengatakan bahwa polisi harus bertindak tegas terhadap setiap aksi yang membahayakan jiwa mereka.
Baca juga: Hancurnya Jaringan Selular Terakhir, Gaza Terputus dari Dunia Luar
Dengan berlakunya Undang-undang (UU) tersebut, maka keselamatan petugas bisa terlindungi dan ini memungkinkan petugas untuk menjalankan tugasnya lebih efektif.
Lembaga Penyiaran Publik Israel itu sebelumnya melaporkan bahwa pimpinan polisi dan Kementerian Keamanan Nasional khawatir jika warga Israel keturunan Arab dapat memblokir konvoi tentara terutama ketika terjadi peningkatan aktivitas militer dengan Palestina atau dengan kelompok bersenjata Hizbullah di Lebanon.
Pembahasan soal aturan ini juga bermula sejak pecahnya kekerasan di kota-kota selama perang 11 hari Israel dengan Gaza Mei 2021 lalu.
Saat itu, banyak warga keturunan Arab - Yahudi yang menggelar aksi demonstrasi.
Untuk diketahui, di Israel terdapat warga keturunan Arab sebesar 21 persen dari total populasi Israel yang berjumlah 9,8 juta jiwa.
Untuk mengendalikan keadaan, polisi Israel mengandalkan cara-cara yang tidak mematikan untuk membubarkan kerusuhan.
Mereka juga hanya bisa menggunakan peluru tajam jika mereka merasa nyawa mereka dalam bahaya.
Namun kini, dengan aturan baru tersebut, para polisi Israel bisa menggunakan peluru tajam dan melakukan penembakan mematikan dengan cukup izin dari perwira senior. (*/RT)
Inilah Daftar Negara yang Menolak Palestina Merdeka di Sidang PBB 2025 |
![]() |
---|
Demonstrasi Gen Z di Nepal: 19 Orang Tewas , PM dan Para Menteri Undur Diri, Gedung DPR Dibakar |
![]() |
---|
Akhir Perjalanan Sleeping Prince, Alwaleed bin Khaled Al Talal Meninggal Setelah 20 Tahun Koma |
![]() |
---|
Krisis Air di Gaza, Israel Serang Warga Palestina yang Cari Bantuan Air, 10 Tewas Termasuk Anak-anak |
![]() |
---|
Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Bertemu, Bahas Rencana Kontroversial Usir Warga Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.