Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk UMKM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal mengalokasikan anggaran belanja dan jasa  (PBJ) sekitar sebesar 40 persen untuk pelaku UMKM.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bakal mengalokasikan anggaran belanja dan jasa (PBJ) sekitar sebesar 40 persen untuk pelaku UMKM.

Diketahui, total anggaran belanja barang dan jasa tahun ini, mencapai sekitar Rp 750 miliar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Agus Subaryanto mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong tumbuhnya UMKM dan mengurangi kemiskinan. 

Baca juga: Pemda DIY dan UPN Veteran Yogyakarta Kerjasama Lindungi Habitat Monyet Ekor Panjang di Gunungkidul

"Sekaligus memenuhi kewajiban meningkatkan program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa," terang dia, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan, agar pelaku UMKM dapat mengakses anggaran tersebut.

Mereka perlu terlibat aktif ke dalam platform katalog elektronik atau e-katalog pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Ada potensi belanja miliaran rupiah yang dapat diserap pelaku UMKM.
 
"E-katalog merupakan sistem elektronik yang memuat informasi usaha, harga terkait penyedia barang dan jasa,"paparnya.

Cara mendaftar e-katalog, kata dia, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. 

Diawali dengan pendaftaran layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), memenuhi kualifikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dan yang lain.

"SIKap bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja barang atau jasa," jelasnya.

Di dalam e-katalog, nantinya sebagai display.

Di mana, deretan jenis barang dan jasa disesuaikan spesifikasi masing-masing.

Misalnya, produk makanan, alat perkantoran, pakaian batik dan lainnya. 

Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved