Berita Kriminal

Nasib Pencuri Dikejar Pemilik Motor, Sempat Kejar-kejaran di Wates Kulon Progo

Jajaran Polres Kulon Progo mendalami aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh DA (43), warga asal Purbolinggo, Jawa Timur

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
DA (pakaian oranye), pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). Ia beraksi di 3 titik yang seluruhnya berada di Wates. 

Tribunjogja.com Kulon Progo - Jajaran Polres Kulon Progo mendalami aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh DA (43), warga asal Purbolinggo, Jawa Timur.

Adapun ia berhasil dibekuk pada Senin (16/10/2023) lalu.

DA (pakaian oranye), pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). Ia beraksi di 3 titik yang seluruhnya berada di Wates.
DA (pakaian oranye), pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023). Ia beraksi di 3 titik yang seluruhnya berada di Wates. (TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando)

Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono mengatakan DA sudah beraksi di 3 lokasi.

Barang yang ditilap seluruhnya berupa sepeda motor.

"Seluruhnya dilakukan di wilayah Wates dalam kurun waktu berdekatan," ungkapnya saat jumpa pers pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Menurut Sudarsono, DA menyasar sepeda motor yang tidak dijagai dengan baik oleh pemiliknya.

Seperti dengan kondisi kunci motor yang masih tertinggal di kendaraan.

Pihaknya pun masih terus mendalami aksi pencurian oleh DA.

Termasuk menelusuri posisi sepeda motor yang berhasil dicuri serta kemungkinan ada rekan saat beraksi.

"Kalau menurut pengakuan pelaku, ia beraksi sendirian," kata Sudarsono.

Aksi DA berakhir pada 16 Oktober lalu saat hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah warung bakmi wilayah Jogoyudan, Wates.

Ia tertangkap oleh korban sendiri, yang berinisial AR.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara DA dan AR, yang menggunakan sepeda motor lainnya untuk mengejar.

Seusai tertangkap, DA sempat dihakimi oleh warga yang mengetahui kejadian.

"DA lalu kami amankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Sudarsono.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved