Berita Jogja Hari Ini

Penyidik Ditjen Pajak DIY Serahkan Tersangka Pemalsuan SPT ke Kejari Kulon Progo

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Kejati DIY
Penyidik Kejati DIY turut mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan SPT Ditjen Pajak DIY, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, dalam perkara bidang perpajakan, Kamis (19/10/2023)

Informasi ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan, Kamis siang.

Herwatan menjelaskan, diduga telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan tersangka Suparman melalui PT Vinoli Antarnusa Indah pada kurun waktu Januari 2017 sampai April 2018 bertempat di Jalan Jogja Wates Km 25 Pedukuhan Ngramang, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: PSS Sleman Ingin Kembali di Jalur Kemenangan saat Hadapi Persik Kediri

Lokasi tempat kegiatan usaha yakni KPP Pratama Wates Jalan Wates-Purworejo Km 4 Dalangan, Triharjo, Wates, Kabupaten Kulon Progo.

"Tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari sampai Desember 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000 yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 sampai April 2018," kata Herwatan.

Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp17.813.812 untuk Pajak Penghasilan dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya terhadap tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini 19 Oktober 2023 sampai 7 November 2023. 

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujarnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved