Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.

Selain itu, denda yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu meminta Lukas Enembe mengganti Rp 1 miliar.

Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 19.690.793.000 dan wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak vonis dibacakan.

Hakim mengatakan, jika Lukas tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita.

Namun, jika Lukas tidak memiliki harta benda yang disita untuk pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Lukas Enembe juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua jaksa penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (19/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Jaksa menyebut bahwa Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua tahun 2018-2021, Gerius One Yoman telah menerima hadiah dengan total nilai Rp 45,84 miliar.

"Hadiah itu patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan agar perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggara 2013-2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya pada 19 Juni 2023 lalu.

Piton Enumbi pun mendapatkan proyek dari Pemprov Papua dan dengan bertahap memberikan fee kepada Lukas Enembe sejak Mei-Juli 2020 senilai Rp 3,34 miliar.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima suap dari Rijatono Lakka sebagai pemilik PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Rijatono, kata jaksa, disebut memberikan fee kepada Lukas agar memperoleh proyek yang didanai APBD Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved