Berita Bantul Hari Ini

DKPP Bantul Siapkan Perda LP2B Demi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul tentang Lahan Pertanian

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kepala DKPP Kabupaten Bantul, Joko Waluyo, mengatakan, Perda itu disiapkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, mengingat alih fungsi lahan pertanian terus berkurang sekitar 50 herktare per tahun.

"Kami perjuangkan secepat mungkin Perda Bantul tentang LP2B dapat terealisasi pada 2024 untuk mengantisipasi alih fungsi lahan. Saat ini, Perda itu sedang masuk tahap finalisasi dengan panitia khusus," katanya kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rangkaian Gerbong KA Argo Semeru di Sentolo Kulon Progo Berhasil Dievakuasi

Menurutnya, sangat disayangkan apabila lahan pertanian di Kabupaten Bantul beralih fungsi.

Terlebih, pada saat ini kondisi hasil pertanian Kabupaten Bantul tergolong bagus dan mampu menyuplai kebutuhan pangan di sejumlah wilayah yang ada di DI Yogyakarta.

"Lahan pertanian kita saat ini ada sekitar 18 ribu hektare, kemudian di dalam Perda LP2B nanti ada minimal 14.475 hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan," jelas Joko.

"Di dalam regulasi yang dibahas bersama DPRD Bantul itu, kami juga akan perjuangkan lahan pertanian cadangan untuk menambah produksi pertanian. Nanti itu bisa dipergunakan saat hasil produksi lahan pertanian utama belum maksimal," imbuh dia.

Tidak berhenti di situ saja, guna memperkuat dan menjaga lahan pertanian tidak beralih fungsi, pihaknya akan memberikan beberapa bantuan dari dana APBN maupun APBD. 

Disampaikannya, bantuan itu akan diberikan kepada para petani Kabupaten Bantul untuk mendukung optimalisasi hasil pertaniannya. Sehingga, para petani di Kabupaten Bantul diharapkan dapat saling menjaga masing-masing lahan pertanian untuk tidak beralih fungsi.  

"Sebisa mungkin, para petani itu jangan sampai mengubah atau menjual lahannya kepada pihak lain yang dimanfaatkan sebagai rumah. Karena terus terang, semakin lama jumlah penduduk di Kabupaten Bantul terus bertambah, tapi lahan pertanian tidak bertambah," katanya.

Adapun penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bantul menurut Joko yakni dikarenakan pembangunan rumah, tempat usaha dan lain sebagainya yang semakin merajalela. 

"Semoga, para petani juga sadar akan pentingnya untuk bersama-sama memperjuangkan lahan pertanian tidak beralih fungsi seperti yang terjadi akhir-akhir ini," tandas Joko. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved