Rangkuman Pengetahuan Umum

Apa Itu Pencemaran Lingkungan? Berikut Pengertian, Contoh dan Jenisnya

Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah segala sesuatu termasuk bahan – bahan fisika dan kimia yang dapat mengganggu ekosistem.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
pollutiononmyearth.weebly.com
Ilustrasi Apa Itu Pencemaran Lingkungan? Berikut Pengertian, Contoh dan Jenisnya 

2. Pencemaran Udara

Pencemaran udara adalah kondisi udara mengandung senyawa – senyawa kimia atau substansi fisik atau biologi yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, merusak  keindahan alam, kenyamanan, properti. 

Udara mengandung oksigen yang penting untuk kehidupan organisme.

Di atmosfer bumi, terkandung sekitar 20 persen oksigen yang dibutuhkan semua organisme.

Oksigen berperan dalam pembakaran karbohidrat melalui pernapasan.

Pembakaran juga sering dilakukan di lingkungan pembakaran seperti pembakaran sampah, kayu dan sebagainya.  

Hasil samping dari pembakaran adalah karbon (CO2 dan CO) yang dibuang ke udara. CO2 sangat penting untuk tumbuhan dalam proses fotosintesis.

Namun, semakin banyaknya populasi manusia kebutuhan tempat tinggal pun meningkat membuat lahan yang ditumbuhi pepohonan berkurang serta adanya illegal loging (penebangan liar) yang membuat tumbuhan berkurang. 

3. Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah keadaan bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan alami tanah.

Pencemaran tanah terjadi karena kebocoran limbah atau bahan industri, penggunaan pestisida, kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia atau limbah, air limbah dari penimbunan sampah dan limbah industri. 

Dampak pencemaran tanah : Contohnya kromium dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua organisme.

Timbal berbahaya bagi anak-anak, menyebabkan kerusakan otak dan kerusakan ginjal pada seluruh organisme.

Raksa dan siklodiena menyebabkan kerusakan ginjal. PCB dan siklodiena mengakibatkan kerusakan hati ditandai dengan keracunan. 

(MG Putri Amalia)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved