KEGANJILAN Putusan MK yang Mengusik Hati Nurani Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Keganjilan putusan MK soal usia minimal capres-cawapres itu mengusik hati nurani Arief Hidayat sebagai seorang hakim.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Ada keganjilan yang dirasakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan berkaitan dengan usia minimal Capres-Cawapres.
Keganjilan itu mengusik hati nurani Arief Hidayat sebagai seorang hakim.
Keganjilan putusan MK itu disampaikan Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Arief Hidayat membacakan dissenting opinion terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Lewat putusan MK itu, orang yang belum berusia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Padahal pada hari yang sama, sebelumnya MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Arief, ia merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.
Keganjilan ini perlu dia sampaikan karena mengusik hati nuraninya.
Berikut keganjilan putusan MK menurut Arief Hidayat:
1. Jadwal sidang ditunda
Keganjilan pertama, papar hakim konstitusi yang diusulkan DPR ini, adalah soal penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.
Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK pagi tadi, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.
Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.
Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)