Dinkes Purworejo Catat 45 Warga Tertular HIV/AIDS Sepanjang 2023
Beberapa di antara mereka tertular karena hubungan seks tidak aman hingga penyimpangan perilaku seksual
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo mencatat sebanyak 45 warga Kota Berirama terjangkit human immunodeficiency virus (HIV)/AIDS terhitung sejak Januari - Oktober 2023.
Rinciannya dari jumlah tersebut, ada 36 laki-laki dan 9 perempuan.
Kebanyakan mereka yang tertular HIV/AIDS berada di usia produktif mulai 2-64 tahun.
"Dari jumlah tersebut tujuh orang di antaranya sudah meninggal dunia," ucap Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan dan Pengendalian Penyakit (Yankes dan P2) sekaligus Analis Penyakit Menular, Dinkes Kabupaten Purworejo, Widiastuti, Senin (16/10/2023).
Widi melanjutkan, beberapa di antara mereka tertular karena hubungan seks tidak aman hingga penyimpangan perilaku seksual, semisal heteroseksual dan homo seksual.
Lokasi penularan HIV/AIDS pun ada yang dari luar kota atau di dalam Kabupaten Purworejo.
"Kalau 2022 lalu kami mencatat ada 83 kasus HIV/AIDS. Tahun ini, kami belum bisa memastikan grafiknya, karena kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, kami masih terus melakukan validasi data hingga akhir tahun nanti," ujarnya.
Adapun jika menilik dari awal ditemukannya kasus HIV/AIDS di Kabupaten Purworejo pada 2010 hingga 2023, pihaknya menyebut ada sekitar 681 temuan kasus.
Kendati demikian, yang terlaporkan di aplikasi sistem informasi HIV AIDS (Siha 2.1) hanya sekitar 300-an kasus.
"Karena ada yang sudah meninggal, pindah, dan tidak mau atau berhenti berobat (DO), sehingga belum terdata atau terlapor dalam Siha 2.1," katanya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Dinkes Kabupaten Purworejo terus berupaya untuk menekan jumlah kasus ODHA di wilayahnya.
Satu cara di antaranya dengan menambah pelayanan konsultasi dan pengobatan pasien ODHA, serta penguatan pencatatan juga pelaporan kasus lewat Siha2.1.
"Kali terakhir kemarin kami lagi menyusun Komisi Penanggulangan AIDS di daerah. Kemudian, sebenarnya untuk Perda AIDS sudah ada yaitu Perda Nomor 2/2019. Tapi turunan di Perbupnya masih akan kami mulai bahas," jelasnya.
Lebih lanjut dalam hal pengobatan pasien, pihaknya telah mengusahakan lewat layanan perawatan dukungan dan pengobatan (PDP) HIV.
Layanan kesehatan bagi ODHA tersebut diperuntukan agar dapat mengakses terapi Anti Retroviral (ARV).
"Saat ini, Pemkab Purworejo sudah punya 21 layanan PDP, 2 di rumah sakit pemerintah dan 19 di puskesmas. Layanan PDP itu mulai dari screening, diagnosa, hingga pengibatan. Kalau puskesmas lain baru bisa screening saja, jadi nanti kalau menemukan kasus reaktif HIV maka akan dirujuk ke 21 layanan tadi," terangnya.
Widi pun mengimbau masyarakat untuk berhenti mendiskriminasi penderita HIV/AIDS atau ODHA.
Mengingat, diskriminasi terhadap ODHA masih cukup tebal diberikan oleh masyarakat. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menghindari ODHA.
Padahal, ODHA justru membutuhkan dukungan dan suport dari masyarakat, agar mereka semangat minum obat.
Widi menilai, jika pasien HIV/AIDS rutin minum obat ARV maka mereka bisa tetap bertahan hidup dan sehat, meskipun masih ada virus HIV di dalam tubuh.
Pengobatan ARV secara rutin juga bisa menurunkan resiko penyebaran virus HIV ke pasangan, mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam darah sampai tidak terdeteksi (undetected HIV).
"Ya imbauan kami, jangan mendiakriminasi ODHA. Kami ada geraka yang namanya three (3) zero. Yakni zero infeksi baru, zero kematian terkait AIDS, serta zero stigma, dan diskriminasi menuju Indonesia bebas AIDS pada 2030. Harapannya dengan gerakan itu, semoga pasien HIV tetap bisa berdaya seperti orang sehat lainnya," pungkas Widi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Widiastuti-Purworejo.jpg)