Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan SMP Negeri 1 Wates Divonis 1 Tahun Penjara

Susi Ambarwati selanjutnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus tipikor proyek pembangunan SMPN 1 Wates

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Terdakwa kasus tipikor pembangunan SMP Negeri 1 Wates, Susi Ambarwati, menjalani sidang putusan di PN Tipikor Yogyakarta, Senin (9/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates, Susi Ambarwati, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam agenda sidang yang digelar pada Senin (9/10/2023) pagi, terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda antara ketua majelis hakim dengan hakim ad hoc saat membacakan putusan.

Persidangan pun sempat berlangsung dramatis kala Susi Ambarwati bersujud di hadapan majelis hakim lantaran hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Elias Hamonangan membebaskan Susi Ambarwati dari seluruh dakwaan.

Namun Susi yang saat itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mau tidak mau harus menerima kala ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih bersama satu hakim anggota lain membacakan amar putusannya.

Susi Ambarwati selanjutnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana satu tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Vonny saat membacakan amar putusannya.

Vonny menambahkan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp106.226.000.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, terdakwa pada 2022 silam telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas daerah Kulon Progo.

Tetapi majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa.

"Dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp106.226.000 yang tersimpan di Kejari Kulon Progo. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang Rp106.226 untuk dikembalikan pada terdakwa," ungkap Vonny di persidangan.

Sementara Hakim Ad hoc PN Tipikor Yogyakarta, Elias Hamonangan, saat membacakan putusannya menyebut auditor dari Inspektorat Kabupaten Kulon Progo tidak melakukan verifikasi saat melakukan audit.

Dalam hal ini auditor dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Dari laporan uji teknis pekerjaan sampling 2018 yang dilakukan ahli harus dinyatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai bukti yang sah dan meyakinkan. Maka berdasarkan tentang kuasa kehakiman mengisyaraatkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," terang hakim Elias.

Merespon hal ini Kuasa hukum Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, mengatakan bahwa situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di Kota Yogyakarta.

"Ada satu orang Hakim Anggota 2 Elias Hamonangan, menyampaikan yang berbeda dessenting opinion, corong keadilan. Meski nurani belum tampak seutuhnya namun terjadi di persidangan. Sebagian besar putusan sesuai apa yang kami sampaikan. Hasil audit inspektorat Kulon Progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan," ungkapnya.

Saat ini kuasa hukum menanti keputusan dari terdakwa dan keluarga untuk langkah hukum lanjutan. 

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan keputusan apakah menerima atau melakukan banding.

"Kami menyerahkan pada keluarga, kami serahkan pada terdakwa dan keluarga. Kalau hendak banding, kami sebagai kuasa hukum percaya diri karena ada dissenting opinion dari hakim tadi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved