TikTok Shop Ditutup Pemerintah

Begini Cara Jualan di TikTok setelah Keranjang Kuning Tiada, Manfaatkan Nomor WA dan Platfom Lain


Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, masih banyak para penjual berbondong-bondong melakukan promosi di akun TikTok dagang mereka dengan memanfaatkan

TikTok Shop
Begini Cara Jualan di TikTok setelah Keranjang Kuning Tiada, Manfaatkan Nomor WA dan Platfom Lain 

Selain nomor HP penjual, ada juga penjual yang mencantumkan akun e-commerce lain, seperti Shopee, Tokopedia dan Lazada.

Jadi, pembeli yang melihat live TikTok penjual, bisa mengklik akun e-commerce dan membeli barangnya dari situ.

Belum bisa dipastikan apakah kegiatan belanja menggunakan TikTok yang proses transaksinya mengandalkan kanal lain ini berlangsung lama atau tidak.

Sebab, ini merupakan hari awal setelah pemerintah Indonesia melakukan pemblokiran terhadap TikTok Shop lantaran fitur atau layanan tersebut belum mendapatkan izin usaha.

Di Indonesia, TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan toko online alias e-commerce, seperti apa yang ditawarkan TikTok Shop beberapa waktu lalu.

Belum bisa diketahui pula apakah TikTok Shop di Indonesia nantinya akan kembali melayani transaksi dan pembelian barang melalui aplikasi TikTok atau tidak.

Namun yang jelas, pengguna saat ini masih bisa mencari dan berbelanja barang favorit mereka di TikTok karena fitur TikTok Live masih ramai digandrungi para penjual.

Hanya saja, proses transaksinya atau checkout tidak bisa langsung dilakukan di dalam aplikasi atau lewat keranjang kuning.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved