Polres Magelang Amankan Pelajar yang Terlibat Tawuran di Secang, Ini Kronologinya

Berdasarkan keterangan dari Polresta Magelang, aksi tersebut membuat tiga orang korban luka-luka akibat terjatuh saat melarikan diri saat dikejar.

Tayang:
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin
Gedung Mapolresta Magelang. 

Sementara korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.

“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua Korban Anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” tukas Rifeld.

Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan anak yang berkonflik hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung, anak inilah yang mengancam para korban anak dengan sajam. 

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih, satu sajam jenis golok. Juga celana panjang warna hitam, jaket jumper warna hitam, dan sepatu warna putih.

“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Rifeld.

Disinyalir konflik antar pelajar ini dipicu oleh ajakan tawuran di media sosial.

Polres Magelang pun tengah mendalami lebih jauh soal pemicu kejadian tersebut.

"Memang mereka tidak kenal, antara korban dan pelaku. tapi kami menemukan fakta lain bahwa, keterangan dari pelaku, ada penggunaan medsos untuk tantang-tantangan. Jadi, sajam itu dibawa untuk melindungi diri. karena, beredar info di medsos, instagram, ada tantang-tantangan antarsekolah. Ini memang patut kita waspadai. Kami juga sudah mengimbau ke Polsek," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved