Deteksi Ratusan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Sudah Tindak 43 Pelaku
Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya penertiban praktek penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta terus berlanjut.
Dari seratusan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran, Satpol PP DIY telah menindak 43 pengelola TKD di Kabupaten Sleman.
Rinciannya 21 pelaku dijerat tindak pidana ringan atau tipiring sementara sisanya sebanyak 22 objek bangunan dilakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan, mereka yang terkena kasus tipiring dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Dua minggu lalu sepuluh diputus sama pengadilan. Total 21 kasus, semuanya di Sleman sampai saat ini," kata Noviar, Minggu (1/10/2023).
Noviar mengatakan, seluruh lokasi yang terlibat tipiring merupakan tempat usaha.
Di antaranya, warung, kafe, tempat wisata, dan restoran.
Tempat usaha tersebut rata-rata telah berdiri sejak dua hingga tiga tahun lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan, sebanyak 19 pelaku dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp5 juta.
Sementara dua pelaku dihukum membayar denda mencapai Rp15 juta di mana jumlah tersebut menjadi nominal denda paling tinggi dari keseluruhan kasus.
Besaran nominal denda ditentukan dari luasan lokasi pemanfaatan tanah.
Adapun terkait hukuman maksimal terhadap pelanggar Perda tersebut adalah denda hingga Rp20 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Kalau yang tipiring ini diminta mengurus izin. Kan ini kita juga proses perubahan Pergub (Nomor) 34, sudah mau final sebentar lagi bisa ditetapkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan TKD," katanya.
Selain tipiring, Satpol PP DIY juga aktif melakukan penyegelan terhadap objek bangunan ilegal yang berdiri di atas TKD.
Hingga saat ini sudah ada 22 lokasi yang disegel petugas.
Adapun objek bangunan yang disegel tersebut jenisnya beragam mulai dari hunian seperti rumah cluster dan perumahan hingga tempat usaha.
"Kita juga aktif melakukan penyegelan. Itu kita lakukan terus bersamaan dengan tipiring," katanya.
Dia menjelaskan, jenis pelanggar pemanfaatan TKD di DIY digolongkan menjadi dua sehingga penindakannya pun berbeda antara disegel dan tipiring.
Untuk bangunan yang disegel, pelaku sebenarnya telah memperoleh izin untuk menggunakan TKD namun aktivitas pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
Tindakan tersebut dianggap menyalahi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Pemanfaatan TKD.
"Misalnya dipergunakan untuk hunian, mengubah lahan pertanian menjadi non pertanian, dan yang tidak sesuai tata ruang itu kita lakukan penyegelan," ujarnya.
Sementara, penindakan tipiring ditujukan bagi pengelola yang sama sekali belum memiliki izin.
Karenanya setelah dijatuhi sanksi tipiring, pengelola diminta untuk dapat segera mengurus izin pemanfaatan.
"Kalau dilihat ketentuan dia boleh tapi tidak punya izin, itu kita tipiring. Kita harapkan nanti dia segera mengurus izin. Kalau yang disegel itu yang hunian, tidak mungkin keluar izinnya itu. Kalau hunian, kos-kosan, villa, itu nggak mungkin keluar (izin) karena itu menyalahi," jelasnya.
Satpol PP DIY terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan TKD di wilayahnya.
Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan TKD sesuai dengan peruntukannya sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Noviar mengakui saat ini operasi yustisi terkait pemanfaatan TKD baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.
Namun upaya penertiban juga akan menjamah kabupaten lainnya seperti Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul secara bertahap.
"Tiap minggu akan kita panggil, jadi ada terus dalam seminggu kita melakukan sidang diawali dengan pemanggilan klarifikasi berita acara baru kita sampaikan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," tegasnya.
Satpol PP DIY sendiri telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa.
Saat ini dia tidak bisa menyebut jumlah laporan yang masuk secara detail. Namun dipastikan jumlahnya mencapai seratusan aduan.
“Jadi kalau ada yang akan ditindak banyak, cuma dalam proses penyelidikan semua, saya belum bisa memastikan jumlahnya. Karena yang sudah melaporkan ke saya banyak sekali, melaporkan penyalahgunaan,” katanya.
Revisi Pergub
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, dalam Pergub 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa diamanatkan bahwa tujuan pemanfaatan tanah desa adalah untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pihaknya pun menggandeng Satpol PP DIY untuk melakukan penertiban sekaligus untuk memastikan penerapan Pergub tersebut di lapangan.
"Untuk yang izinnya tidak sesuai, kami koordinasi dengan Satpol PP agar bisa dilakukan penegakan,” ujarnya.
Saat ini Pemda DIY telah berupaya merevisi Pergub 34/2017.
Revisi perlu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah desa akan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Misalnya, dalam Pergub nantinya akan mengatur soal kewajiban desa atau kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD-nya untuk program pemberdayaan masyarakat miskin di wilayahnya.
Langkah tersebut diharapkan akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar.
“Targetnya secepatnya (selesai). Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga Pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” kata Bayu.
Selain upaya pengawasan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan masa sewa TKD.
Saat ini jangka waktu sewa bisa mencapai 20 tahun, namun rencananya akan diubah menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Dengan demikian upaya pengawasan akan menjadi lebih mudah.
"Di regulasi sekarang juga tidak mengatur berapa kali perpanjangan itu dapat dilakukan," ungkapnya.
Menurut Bayu, perubahan tersebut dimaksudkan agar Pergub dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi, termasuk terkait penyalahgunaan tanah desa yang marak terjadi.
“Saat ini (pembahasan revisi Pergub) masih berjalan. Akan terus kami bahas,” ujar dia.
Perkuat BUMDes
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan, dalam memanfaatkan TKD harus dengan perizinan dan prosedur yang jelas, bukan hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, TKD harus dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Misalnya, mendukung pelayanan publik, untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, atau pengembangan kebudayaan. Pengembangan kebudayaan juga pada akhirnya akan membantu memperbaiki perekonomian rakyat,” ungkapnya.
Eko menambahkan, upaya yang bisa dilakukan melalui pemanfaatan TKD adalah memperkuat BUMDes.
Dalam hal ini, ia berharap ke depan terjalin kerja sama bisnis antara desa dengan investor yang akan menyewa TKD, sehingga rakyat dapat lebih terberdayakan.
Selanjutnya, pemberian edukasi kepada perangkat desa mengenai pemanfaatan TKD juga dapat dilakukan, termasuk bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di DIY.
“TKD harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin guna dapat membantu perekonomian rakyat melalui pengembangan kebudayaan atau melalui Badan Usaha Milik Desa. Atau juga, desa dapat menjalin hubungan dengan para investor guna memberikan saham kepada desa untuk kemajuan desa tersebut melalui TKD,” imbuhnya. (*)
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.