Bayi Tertukar di Bogor
Detik-detik Mengharukan saat Dua Bayi Tertukar di Bogor Akhirnya Diserahkan ke Ibu Biologis
Akhirnya, dua bayi laki-laki berinisial GL (1) dan GB (1) yang tertukar di Bogor, Jawa Barat diserahkan kepada ibu biologisnya hari ini
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Akhirnya, dua bayi laki-laki berinisial GL (1) dan GB (1) yang tertukar di Bogor, Jawa Barat diserahkan kepada ibu biologisnya hari ini, Jumat (29/9/2023).
Penyerahan dua bayi tertukar itu digelar di Mapolres Bogor, Cibinong.
"Hari ini kita insha Allah melaksanakan penyerahan kepada ibu biologisnya masing-masing. Nanti kita tunggu saja (kehadiran ibu bayi)," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di lokasi, Jumat.
Rio mengatakan, kedua bayi tersebut diserahkan usai terjalinnya ikatan antara ibu dan anak.
GL dan GB sudah menginap di rumah orangtua biologisnya masing-masing selama tiga pekan terakhir.
Bayi yang selama setahun diasuh Siti Maulia (37) telah menginap di rumah Dian Prihatini (33) di Tajur Halang, Bogor.
Sedangkan bayi yang diasuh Dian telah diinapkan di rumahnya Siti di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah sudah terjadi bonding dan bahkan sudah hidup serumah atau nginap di ibu biologis masing-masing," ungkap Rio.
Berikut sejumlah fakta terbaru tentang dua bayi yang tertukar di Bogor, mengutip dari Kompas.com:
1. Dua ibu sepakat laporkan Rumah Sakit Sentosa

Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.
"Sudah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami (Ibu Dian) dan bayi Ibu Siti di Rumah Sakit Sentosa setahun lalu," ujar kuasa hukum Dian, Binsar Aritonang, kepada awak media di depan ruang Unit Reskrim Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sejumlah barang bukti turut dilampirkan, seperti gelang identitas yang dipasangkan pihak rumah sakit ke kedua bayi dan hasil tes DNA silang dari Puslabfor Bareskrim Polri.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ibu Bayi Pilih Jalur Hukum, Pilih Laporkan RS ke Polisi
Babak Baru Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ibu Bayi Pilih Jalur Hukum, Pilih Laporkan RS ke Polisi |
![]() |
---|
Titik Terang Kasus 2 Bayi Tertukar di Rumah Sakit Bogor |
![]() |
---|
Akhir Cerita Bayi Tertukar di Bogor, Bayi yang Dirawat Dian Anak Kandung Siti |
![]() |
---|
Titik Terang Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Hari Ini Lakukan Tes DNA |
![]() |
---|
AKHIR Bahagia Bayi Tertukar di Bogor, Terpisah Hampir 1 Tahun dengan Ibunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.