CPNS 2023
Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023, Ada Formasi untuk Disabilitas, Simak Syaratnya
Pada tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka Sebanyak 153 Formasi Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pada tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sebanyak 153 Formasi Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian jumlah tersebut adalah 20 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah alokasi formasi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Alokasi Sejumlah 20 Formasi CPNS dilaksanakan dengan ketentuan:
Alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 Formasi. Sedangkan bagi pelamar khusus sebanyak 4 formasi dengan rincian Putra/Putri Terbaik/Cumlaude Sebesar 10 Persen Yaitu 2 Formasi. Selanjutnya, Penyandang Disabilitas 1 Formasi, Dan Putra/Putri Papua Sebanyak 1 Formasi.
Sedangkan, untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 85 Formasi, dan Tenaga Kesehatan sejumlah 48 formasi.
Berikut syarat umum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemendagri 2023:
- Syarat umum pendaftaran CPNS 2023:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Syarat umum pendaftaran PPPK 2023:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kabar baiknya, pengadaan formasi PPPK Kemendagri tahun ini membuka lowongan untuk penyandang disabilitas.
Alokasi formasi PPPK Kemendagri kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 persen atau 3 formasi.
Berikut adalah syarat khusus PPPK 2023 bagi penyandang disabilitas:
1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
2. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Kemendagri.
(Tribun Jogja/ MG Indah Yulia Agustina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.