Berita Jogja Hari Ini

RPP Kesehatan Bikin Resah Serikat Buruh Rokok di Jogja, Ini Alasannya

RPP yang tengah digodog itu memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia, khususnya dari kalangan buruh pabrik rokok .

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau , memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja pabrik rokok di Yogyakarta .

Pasalnya, payung hukum yang merupakan mandat dari UU Nomor 17 Tahun 2023 itu, dinilai menjadi ancaman besar terhadap keberlangsungan stakeholders pertembakauan di Indonesia, termasuk para pekerja atau buruh pabrik rokok .

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto.

Menurutnya, RPP yang tengah digodog itu memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia, khususnya dari kalangan buruh pabrik rokok .

Baca juga: Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok di Klaten Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Stimulan Menuju Sejahtera

"Selain itu, kami merasa keberatan dengan pemusatan kewenangan pengaturan industri hasil tembakau kepada Kementerian Kesehatan RI," tandasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Waljid mengatakan, keberadaan pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan menjadi jalan masuk dan justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif. 

Sehingga, RPP Kesehatan pun berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota FSP RTMM-SPSI.

"RPP Kesehatan mengacam ribuan anggota kami yang bekerja di industri hasil tembakau karena akan banyak pembatasan peredaran produk hasil tembakau," urainya.

"Tentu, ini berpotensi menurunkan serapan pasar produk hasil tembakau, yang nantinya berdampak pada kemorosotan kesejahteraan anggota kami yang mayoritas adalah pekerja SKT (Sigaret Kretek Tangan)," tambah Waljid. 

Padahal, lanjutnya, sektor tersebut merupakan sektor padat karya dalam industri hasil tembakau , yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi substansial kepada perekonomian daerah, serta nasional. 

Dijelaskan, para buruh atau pekerja di sektor SKT rata-rata memiliki latar belakang pendidikan yang terbatas, namun bisa diserap dan diberdayakan melalui industri produk tembakau ini.

Baca juga: DKPP Purworejo Gandeng BRIN, Granding Hasil Uji Multi Lokasi Calon Varietas Tembakau Lokal Unggulan

"Sehingga, kehadiran industri hasil tembakau selama ini turut berperan aktif dalam mengurangi angka pengangguran," ungkapnya.

Ia pun mencatat, beberapa poin dalam RPP yang berpotensi memberatkan ekosistemnya antara lain, larangan kegiatan menjual produk tembakau-rokok elektronik, pelarangan total sponsorship, kegiatan CSR, iklan media luar ruangan, iklan televisi tengah malam, hingga larangan memajang rokok di lokasi penjualan.

Alhasil, pihaknya mendesak Kementrian Kesehatan RI untuk tidak melanjutkan pembahasan pasal terkait pengaturan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan.

"Ini demi menghindari PHK massal, karena industri hasil tembakau merupakan mata pencaharian anggota kami. Jadi, kami mohon pasal terkait zat adiktif bisa dilakukan secara terpisah dengan mempertimbangan segala aspek," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved