Berita Sleman Hari Ini

Terdakwa Korupsi TKD Sleman Robinson Saalino Dituntut 8 Tahun dan Dirampas Asetnya

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman dituntut 8 tahun penjara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Robinson Saalino selaku dirut PT Deztama Putri Santosa berlangsung Senin (25/9/2023) kemarin di PN Tipikor Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejati DIY, Ali Munip dalam amar tuntutannya menyampaikan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: KPH Purbodiningrat Salurkan 25 Tangki Air Bersih di Gunungkidul

Sebagaimana dakwaan primair melanggar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU sesuai amar tuntutan.

JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta benda kurang dari Rp2,9 miliar maka terdakwa akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan upaya perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa atas pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun sebesar Rp16 miliar.

Kemudian hal-hal yang meringankan terdakwa menurut JPU yakni terdakwa telah mengakui dan membenarkan perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar JPU.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kavling dengan jangka waktu 20 tahun, dan menerima uang investasi sebesar Rp29 miliar, dan Robinson mengambil uang sebesar Rp16 miliar.

Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara atas perbuatannya.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam bidang hari ini Senin tanggal 25 september 2023,” tegas Jaksa Ali Munip.

Sebagai informasi, sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT. Deztama Putri Sentosa, dilaksanakan Senin (12/6/2023) silam.
 
Jaksa menyebut telah terjari kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.

Sementara keuntungan pribadi terdakwa dari perbuatannya itu mencapai Rp29 miliar rupiah. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved