Hati-hati, Asal Unggah Meme Stiker WA Bisa Kena Pasal UU ITE, Begini Kata Menkominfo Budi

Aturan membuat meme stiker di media sosial, harus izin terlebih dahulu kepada pemilik wajah. Begini kata Menkominfo Budi dan pengamat teknologi.

KOMPAS.com
Hati-hati, Asal Unggah Meme Stiker WA Bisa Kena Pasal UU ITE, Begini Kata Menkominfo Budi. FOTO: Budi Arie Setiadi dilantik jadi Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, seseorang bisa terjerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila membuat dan mempublikasikan meme atau stiker di media sosial dengan tujuan yang buruk.

Apa itu meme?

Merangkum laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kominfo.go.id, meme adalah item-item digital dengan kesamaan karakteristik konten, bentuk, dan atau pendirian, yang dibuat dengan kesadaran satu sama lain, serta diedarkan, ditiru, dan atau diubah via internet oleh banyak penggunanya.

Misalnya, meme foto kucing menangis yang marak diunggah warga internet (warganet) untuk mengekspresikan kesedihan.

Contoh meme foto editan kucing menangis
Contoh meme foto editan kucing menangis (DOK. Know Your Meme)

Ada juga meme gambar bergerak graphics interchange format (GIF) kartun Spongebob yang sedang membuat bentuk pelangi dengan tangan.

Contoh meme kartun Spongebob
Contoh meme kartun Spongebob (DOK. Know Your Meme)

Sementara itu, stiker adalah fitur gambar yang biasa dikirimkan sebagai ungkapan ekspresi dalam pesan obrolan di media sosial WhatsApp, Facebook, dan sebagainya.

Biasanya, pengguna bisa membuat stiker sendiri yang berisi foto-foto atau kata lucu sesuai selera.

Ada banyak aplikasi di smartphone yang bisa dipakai untuk membuat stiker.

Stiker-stiker lucu yang marak dipakai banyak orang atau viral digunakan pengguna media sosial, bisa disebut dengan meme stiker.

Meme stiker itulah yang disinggung Menkominfo Budi.

Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). (KOMPAS.com)

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menkominfo Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa pembuat meme stiker bisa terjerat pasal UU ITE apabila menyebarluaskan meme stiker buatannya untuk tujuan negatif.

Hal itu disampaikan Menkominfo Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

“Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk),” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Menkominfo Budi tidak menjelaskan pasal UU ITE bagian mana yang memuat soal aturan meme stiker.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kecelakaan di Simpang Exit Tol Bawen, Pengakuan Sopir Truk

Baca juga: VIRAL Momen Jisoo BLACKPINK Dapat Salam Cium dari Ibu Negara Prancis Brigitte Macron

Baca juga: Cheems alias Balltze si Anjing Shiba Inu Hongkong yang Viral jadi Meme Dikabarkan Mati saat Operasi

Buat meme dari wajah seseorang harus izin

Meme Cheems atau Meme Balltze, si anjing Shiba Inu yang terkenal di internet
Meme Cheems atau Meme Balltze, si anjing Shiba Inu yang terkenal di internet (Kolase Tribunjogja.com)

Sementara itu, pada kesempatan lain, seorang pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, pernah menjelaskan tentang aturan penggunaan wajah seseorang dalam meme stiker, khususnya stiker WhatsApp.

Menurut Heru Setiadi, pembuat stiker harus terlebih dahulu mengantongi izin dari pemilik wajah sebelum membuat dan mempublikasikan meme stiker.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023). 

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” jelas Heru Setiadi, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak asal membuat stiker, terlebih sembarangan mengunggahnya di media sosial, termasuk WhatsApp.

“Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” jelas Heru Setiadi.

Penasaran apa isi UU ITE

Anda bisa mengunduh UU ITE melalui laman resmi berikut ini.

1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Link download : www.dpr.go.id

2. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Link download : peraturan.bpk.go.id

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved