Hati-hati, Asal Unggah Meme Stiker WA Bisa Kena Pasal UU ITE, Begini Kata Menkominfo Budi
Aturan membuat meme stiker di media sosial, harus izin terlebih dahulu kepada pemilik wajah. Begini kata Menkominfo Budi dan pengamat teknologi.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, seseorang bisa terjerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila membuat dan mempublikasikan meme atau stiker di media sosial dengan tujuan yang buruk.
Apa itu meme?
Merangkum laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kominfo.go.id, meme adalah item-item digital dengan kesamaan karakteristik konten, bentuk, dan atau pendirian, yang dibuat dengan kesadaran satu sama lain, serta diedarkan, ditiru, dan atau diubah via internet oleh banyak penggunanya.
Misalnya, meme foto kucing menangis yang marak diunggah warga internet (warganet) untuk mengekspresikan kesedihan.
Ada juga meme gambar bergerak graphics interchange format (GIF) kartun Spongebob yang sedang membuat bentuk pelangi dengan tangan.
Sementara itu, stiker adalah fitur gambar yang biasa dikirimkan sebagai ungkapan ekspresi dalam pesan obrolan di media sosial WhatsApp, Facebook, dan sebagainya.
Biasanya, pengguna bisa membuat stiker sendiri yang berisi foto-foto atau kata lucu sesuai selera.
Ada banyak aplikasi di smartphone yang bisa dipakai untuk membuat stiker.
Stiker-stiker lucu yang marak dipakai banyak orang atau viral digunakan pengguna media sosial, bisa disebut dengan meme stiker.
Meme stiker itulah yang disinggung Menkominfo Budi.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Menkominfo Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa pembuat meme stiker bisa terjerat pasal UU ITE apabila menyebarluaskan meme stiker buatannya untuk tujuan negatif.
Hal itu disampaikan Menkominfo Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
“Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk),” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Menkominfo Budi tidak menjelaskan pasal UU ITE bagian mana yang memuat soal aturan meme stiker.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kecelakaan di Simpang Exit Tol Bawen, Pengakuan Sopir Truk
Baca juga: VIRAL Momen Jisoo BLACKPINK Dapat Salam Cium dari Ibu Negara Prancis Brigitte Macron
Baca juga: Cheems alias Balltze si Anjing Shiba Inu Hongkong yang Viral jadi Meme Dikabarkan Mati saat Operasi
Buat meme dari wajah seseorang harus izin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Budi-ArieSetiadi-Terjun-ke-Dunia-Politik.jpg)