Teman Tipu Teman Belasan Juta, Modus Penjualan Tiket Blackpink

Seorang perempuan muda berinisial RUM, warga Samigaluh, Kulon Progo ditangkap polisi lantaran terjerat kasus penipuan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM | Ahmad Syarifudin
Tersangka RUM ditangkap Kepolisian Sektor Mlati, Sleman setelah terjerat kasus penipuan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang perempuan muda berinisial RUM, warga Samigaluh, Kulon Progo ditangkap polisi lantaran terjerat kasus penipuan.

Perempuan berusia 26 tersebut, diduga menipu temannya sendiri hingga belasan juta rupiah.

Adapun korban merupakan pasangan suami istri berinisial IBC dan OLG, warga Mlati, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Mlati Kompol Martinus belum lama ini mengatakan, tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus mengajak kerjasama dalam pembelian beberapa tiket konser blackpink dan merchandisenya.

Tiket tersebut berhasil terjual, namun uangnya digunakan sendiri oleh tersangka.

Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati
Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati (TRIBUNJOGJA.COM | Ahmad Syarifudin)

Kompol Martinus merinci, penipuan itu bermula ketika akan digelar konser Blackpink di Gelora Bung Karno Jakarta tanggal 11 Maret 2023 lalu.

Jelang konser tersebut, korban OLG, meminta kepada tersangka untuk membelikan merchandise.

Tersngka saat itu menyanggupinya.

Beberapa bulan sebelum konser digelar, tersangka juga mengajak suami korban, berinisial IBC untuk menjadi pemodal pembelian tiket konser untuk dijual kembali.

Tersangka saat itu menjanjikan adanya keuntungan jika tiket tersebut berhasil terjual.

Adapun untuk setiap tiket yang laku terjual korban IBC dijanjikan mendapat keuntungan 75 persen.

Sedangkan tersangka mendapatkan 25 persen.

Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati, Sleman
Tersangka RUM saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolsek Mlati, Sleman (TRIBUNJOGJA.COM | Ahmad Syarifudin)

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban IBC dan OLG mengeluarkan uang kepada tersangka senilai Rp 18.223.000.

Rinciannya Rp 2.499.000 untuk membeli merchandise dan Rp 15.725.000 untuk usaha pembelian tiket konser yang rencananya akan dijual kembali.

Seiring berjalan waktu, uang dari korban tidak pernah dibelikan merchandise Blackpink.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved