Pendaftaran CPNS 2023

Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Ini Penjelasannya

Kalian masih bingung mau pilih ikut calon PNS atau PPPK. Sebelum itu baca ini dulu, apa aja si perbedaan dan persamaan dari PNS dan PPPK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews
INFO Formasi CPNS 2023 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalian masih bingung mau pilih ikut calon PNS atau PPPK.

Sebelum itu baca ini dulu, apa aja si perbedaan dan persamaan dari PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK  statusnya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) loh!

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jadi, inikah perbedaan PNS dan PPPK:

                             PNS                              PPPK
Pegawai Tetap Perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu (min 1 tahun)
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Gaji dan tunjangan
Perlindungan Perlindungan
Pengembangan kompetensi Pengembangan kompetensi
Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua Tidak ada Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua
Punya jabatan dan pangkat (jenjang karir) Tidak memiliki jabatan dan pangkat
Mutasi dan pemindahan

 

Tidak ada Mutasi dan pemindahan
 

 

Batas usia maksimal 35 tahun Maksimal H-1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar

 

Nah,  jadi mau pilih yang mana nih? Apapun pilihan kalian jangan lupa daftar!!

LINK DAFTAR CPNS: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ 

MG/Khairunnisa Mahmudah

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved