Pendaftaran CPNS 2023
Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Ini Penjelasannya
Kalian masih bingung mau pilih ikut calon PNS atau PPPK. Sebelum itu baca ini dulu, apa aja si perbedaan dan persamaan dari PNS dan PPPK.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Kalian masih bingung mau pilih ikut calon PNS atau PPPK.
Sebelum itu baca ini dulu, apa aja si perbedaan dan persamaan dari PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK statusnya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) loh!
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi, inikah perbedaan PNS dan PPPK:
PNS | PPPK |
Pegawai Tetap | Perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu (min 1 tahun) |
Gaji, tunjangan, dan fasilitas | Gaji dan tunjangan |
Perlindungan | Perlindungan |
Pengembangan kompetensi | Pengembangan kompetensi |
Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua | Tidak ada Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua |
Punya jabatan dan pangkat (jenjang karir) | Tidak memiliki jabatan dan pangkat |
Mutasi dan pemindahan |
Tidak ada Mutasi dan pemindahan
|
Batas usia maksimal 35 tahun | Maksimal H-1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar |
Nah, jadi mau pilih yang mana nih? Apapun pilihan kalian jangan lupa daftar!!
LINK DAFTAR CPNS: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
MG/Khairunnisa Mahmudah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.