Lagi, Perangkat Desa di Klaten Terjerat Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp708 Juta
S (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang perangkat desa di Klaten terjerat kasus korupsi.
Ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak awal September 2023.
S (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi uang pembangunan embung desa senilai Rp708.148.200.000.
“Ada dugaan, S ini melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Muruh, Gantiwarno, 2017, 2018 dan 2019,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).
Rudy menjelaskan, S yang resmi jadi tersangka korupsi ini sudah ditahan di Lapas Klaten sejak 21 September dan akan ditahan hingga 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka S dijerat dengan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 dan keduanya Pasal 8.
“Modusnya seperti apa, ini masih proses penyidikan. Proses auditnya juga masih berjalan dan hasilnya belum bisa kita sampaikan,” papar Rudy.
Ia mengungkap, setidaknya ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan kejaksaan, termasuk perangkat desa setempat.
Pantauan Tribun Jogja, embung yang dananya dikorupsi oleh S berada di Desa Muruh, dekat perbatasan Sleman dan Klaten.
Embung itu tampak tidak terawat. Warna airnya pun sudah berubah menjadi hijau dan dipenuhi sampah.
Di bagian depan, tertulis kolam renang Bangun Tirto yang terletak di bawah bangunan Kantor Desa Muruh.
Ada tangga naik ke atas dari dasar embung, yang terlihat tidak kokoh karena tidak lagi dioperasionalkan.
Diproyeksikan, embung itu memang bakal menjadi kolam renang yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.
Jika tidak, embung itu bisa digunakan sebagai tempat memancing dan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekitar.
Kasus Kades Salamkanci Magelang Terjerat Proyek Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Bupati Klaten Nostalgia Masa Kecil Saat Hadiri Bersih Sendang Sinongko |
![]() |
---|
Tradisi Desa Pokak Klaten Sembelih Kambing dan Makan Bersama di Sendang Sinongko |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Ajak Anak-anak Tebar 30.000 Benih Ikan di Jurangjero Klaten |
![]() |
---|
Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.