Lagi, Perangkat Desa di Klaten Terjerat Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp708 Juta

S (60), seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran diduga korupsi

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah
Embung atau kolam renang di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno yang dana pembangunannya dikorupsi oleh S (60) tampak tidak terawat dan kotor. Foto diambil Jumat (22/9/2023) 

Ditemui di Kecamatan Gantiwarno, Kepala Desa Muruh, Suparji menjelaskan, pemerintah desa belum menerima pemberitahuan soal penetapan tersangka yang bersangkutan.

Dia mengungkap, S memang pernah menjabat Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes di tahun-tahun tersebut. Saat ini, S pun sempat menjabat sebagai kepala dusun.

Secara singkat, Suparji mendeskripsikan, embung tersebut memang tidak cocok jika dialihfungsikan sebagai kolam renang.

Di bulan Desember 2020, air di kolam renang itu sempat kering.

Apalagi, di daerah Muruh, air banyak dimanfaatkan sebagai irigasi persawahan di sekitarnya, bukan untuk kolam renang yang membutuhkan kualitas air ekstra bersih.

“Sebenarnya, jika dengan dana segitu, embung atau kolam renang ini sudah bisa dinikmati warga dan menghasilkan pendapatan. Sejak ada dugaan korupsi itu, kami jadi tidak berani owah-owah,” tuturnya.

Plt Camat Gantiwarno, Sri Yuwana Haris juga membenarkan, S memang menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan Pj Sekdes saat ia melakukan korupsi embung tersebut.

Namun, dia juga belum mendapat tembusan tentang penetapan tersangka S sebagai koruptor dana APBDes.

“Kami justru baru tahu dari teman-teman wartawan. Kami sempat bertanya, kemana Pak Kadus pagi ini. Kami baru tahu dia ditahan dari teman jurnalis,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved