Berita Sleman Hari Ini

Jagabaya Sidorejo Dipecat, Pemkab Sleman Bakal Dampingi Pengisian Jabatan yang Kosong 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan akan melakukan pendampingan dalam proses pengisian jabatan Jagabaya (bidang Pemerintahan dan Keamanan)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Masyarakat Peduli Sidorejo, Rabu (20/9/2023) siang, membersihkan spanduk maupun banner tuntutan di Balai Kalurahan Sidorejo setelah Kasi Jagabaya Sri Wahyunarti diberhentikan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan akan melakukan pendampingan dalam proses pengisian jabatan Jagabaya (bidang Pemerintahan dan Keamanan) di Kalurahan Sidorejo yang kosong setelah pamong sebelumnya, Sri Wahyunarti diberhentikan atas dugaan pungli dan memalsu tandatangan serta stempel Panewu. Untuk sementara, jabatan kosong itu bakal diisi oleh PJ. 

"Agar masyarakat tidak terganggu dan tugas fungsi di jabatan yang kosong bisa berjalan dengan baik. Nantinya Pak Lurah akan menunjuk salah satu pamong Kalurahan untuk bisa menjadi PJ atau penjabat Jagabaya. Sampai nanti dilantik pejabat yang definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, Rabu (20/9/2023). 

Baca juga: Perkuat Branding Kawasan Gumuk Pasir, Pemkab Bantul Akan Gelar Pertunjukkan Symphony Gumuk Pasir

Menurut Samsul, mengenai siapa yang berhak mengisi PJ Jagabaya, nanti sesuai pertimbangan dari Pak Lurah.

Tentunya akan dipilih dari pamong yang dirasa cukup mumpuni karena akan bertugas merangkap dua jabatan sekaligus.

PJ akan bertugas menggantikan fungsi Jagabaya untuk sementara sampai ada perangkat definitif yang diisi melalui tes sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomor 10/2019 tentang tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa. 

Pengisian pamong ini disesuaikan dengan kesiapan Kalurahan. Sebab, kewenangan pengisian perangkat ada di tingkat Kalurahan. Pemkab Sleman hanya ikut mendampingi.

Prosesnya tergantung kesiapan Kalurahan, mulai dari kesiapan anggaran maupun kesiapan sosial masyarakatnya.

Sebab, pengisian perangkat desa ini membutuhkan publikasi ke masyarakat luas sehingga banyak peserta berminat yang diharapkan didapatkan sosok pamong yang baik, mumpuni dan kapabel sebagai Jagabaya

"Soal kesiapan, tergantung dari Pak Lurah, siapnya kapan. Karena 2023 ini kan tinggal beberapa bulan lagi. Jika anggaran siap maka bisa (dilakukan pengisian). Tapi jika anggaran belum siap maka dimungkinkan tahun 2024. Pengisiannya nanti pake tes ujian yang mana Kalurahan itu kerjasama dengan PT untuk (melaksanakan) ujiannya," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Kasi Jagabaya Sidorejo, Sri Wahyunarti diberhentikan dari jabatannya. Ia diberhentikan setelah berulang kali didemo warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) penyertifikatan tanah sekaligus memalsu tandatangan dan stempel panewu Godean. Panewu Godean, Rohmiyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Iya. Sudah dikeluarkan SK pemberhentian oleh Pak Lurah," katanya. 

Menurut dia, surat keputusan pemberhentian terhadap saudari Sri Wahyunarti dari Jagabaya Sidorejo tertanggal 19 September 2023. Nantinya, untuk jabatan yang kosong akan segera diisi dengan menunjuk personel sementara agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. 

"Untuk kekosongan nanti akan segera ditunjuk personil sementara yang mengampu," kata dia. 

Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno juga membenarkan jika Sri Wahyunarti telah diberhentikan dari jabatannya, pada Selasa (19/9/2023) siang.

Pihaknya akan mensosialisasikan pemberhentian tersebut kepada masyarakat, sekaligus membersihkan spanduk maupun banner tuntutan yang selama ini terpasang di Balai Kalurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved